Mengenal Apa Itu Pengadilan Pidana Internasional (ICC) yang Akan Keluarkan Surat Penangkapan PM Israel

Mengenal Apa Itu Pengadilan Pidana Internasional (ICC) yang Akan Keluarkan Surat Penangkapan PM Israel

Ingin tangkap Perdana Menteri Israel, apa itu ICC?-Foto: Instagram.com/BerbagaiSumber-

JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Belakangan ini terdengar kabar bahwa kemungkinan Pengadilan Pidana Internasional atau yang disebut International Criminal Court (ICC) akan mengeluarkan surat perintah penangkapan pejabat senior Israel, salah satunya termasuk Perdana Menteri Benjamin Netanyahu.

Kabar ini lantas membuat Netanyahu dan sejumlah pejabat Israel yang lain ketar-ketir. Pasalnya, jika surat tersebut benar dikeluarkan hal tersebut akan membataskan ruang gerak Netanyahu sebagai Perdana Menteri Israel

Perdana Menteri Israel tersebut tidak akan bisa berpergian ke lebih 120 negara. Jika nekat pergi, bisa-bisa Netanyahu ditangkap oleh aparat keamanan dari negara-negara yang tergabung sebagai anggota ICC. 

Meski begitu, belum ada pernyataan apa pun dari ICC dan belum ada indikasi bahwa surat perintah penangkapan itu akan segera dikeluarkan. Lantas, apa itu Mahkamah Pidana Internasional dan apa saja tujuan dan fungsinya? Simak ulasannya di bawah ini.

BACA JUGA:

Apa Itu Mahkamah Pidana International?

Mahkamah Pidana Internasional atau yang dikenal dengan istilah International Criminal Court (ICC). ICC adalah pengadilan pidana internasional pertama yang permanen dan independen (dalam arti tidak berada di bawah sistem Perserikatan Bangsa-Bangsa/PBB).

Pengadilan ini merupakan sebuah pengadilan permanen untuk menuntut individual atas tindakan genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan, dan kejahatan perang. 

ICC merupakan pengadilan pidana internasional yang didirikan atas dasar kesepakatan dari 120 negara anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada tahun 1998.

Namun, ICC mulai beroperasi pada tanggal 1 Juli tahun 2002 atau setelah berlakunya Statuta Roma. Negara-negara yang menjadi pihak Statuta Roma kemudian menjadi anggota ICC dan bertugas di Majelis Negara-negara pihak pengelola pengadilan. 

Pada periode Desember 2020, tercatat terdapat 123 negara anggota ICC. Akan tetapi 40 negara diantaranya tidak menandatangani perjanjian tersebut, termasuk China, Ethiopia, India, india, Irak, Korea Utara, Arab Saudi, dan Turki.

Berkantor pusat di Den Haag, Belanda, ICC telah menggunakan bahasa Inggris dan Perancis ketika sedang mengadakan persidangan.

Tetapi penggunaan beberapa bahasa internasional juga diperbolehkan di sana, seperti bahasa Arab, Cina, Inggris, Prancis, Rusia dan Spanyol.

ICC juga dirancang untuk membantu sistem yudisial nasional yang telah ada. Namun, pengadilan ini hanya dapat melaksanakan yurisdiksi apabila pengadilan negara enggan atau tidak sanggup untuk menginvestigasi atau menuntut kejahatan seperti yang disebutkan di atas, dan menjadi "pengadilan usaha terakhir", meninggalkan kewajiban utama untuk menjalankan yurisdiksi terhadap kriminal tertuduh kepada negara individual.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: