Sempat Viral Karena Aduannya Tak Digubris, Pelaku Rudapaksa Terhadap Anak di Langkat Diamankan Polisi

Sempat Viral Karena Aduannya Tak Digubris, Pelaku Rudapaksa Terhadap Anak di Langkat Diamankan Polisi

Terduga pelaku pencabulan M (7) di Langkat berhasil ditangkap Sat Reskrim Polres Langkat--TribratanewsPolri

JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Polisi berhasil menangkap pemuda yang menjadi terduga pelaku perbuatan pencabulan anak dibawah umur di Langkat

Sat Reskrim Polres Langkat dipimpin oleh Kasat Reskrim AKP Dedi Mirza, S.I.K, M.M  berhasil mengamankan pelaku perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur pada hari Senin 29 Januari 2024 pukul 05.30 WIB.

Pelaku perbuatan cabul yang terjadi di Kecamatan Secanggang masuk dalam Wilayah hukum Polres Langkat Polda Sumatera Utara.

Pelaku merupakan remaja yang berinisial F (13) warga Secanggang berhasil diamankan di Hamparan Perak Kabupaten Deli Serdang.

Mengutp dari lama resmi tribratanews.sumut.polri.go.id, adapun korban perbuatan Cabul berinisial M (7) warga Secanggang sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/14/I/2024/SPKT/POLRES  LANGKAT /POLDA SUMATERA UTARA tanggal 11 Januari 2024.

BACA JUGA:Viral Tangisan Ayah Soal Pencabulan Anaknya Tak Digubris Polisi, Ini Tanggapan Polres Langkat

BACA JUGA:Gandeng Google, Telkomsel Merilis RCS dan RBM: Transformasi SMS yang Makin Interaktif

BACA JUGA:Shin Tae-yong Akui Dapat Tawaran Melatih Negara Lain, Sinyal Buruk Untuk Timnas Indonesia?

Kapolres Langkat AKBP Faisal Rahmat HS, SIK. SH. MH melalui Kasi Humas AKP Rajendra Kusuma menjelaskan ; “Sat Reskrim Unit PPA  Polres Langkat dipastikan serius dalam menindaklanjuti Laporan Polisi Cabul tersebut. Hal ini terbukti dgn ditangkapnya tersangka F walaupun F sudah tinggal di rumah pamannya di Hamparan Perak.

Namun tambah AKP Rajendra sebelum menangkap tersangka tentunya ada alat bukti yg harus diperoleh terlebih dahulu, yg ini sifatnya wajib seperti hasil visum

Selanjutnya Penyidik akan terus menangani kasus ini sampai tuntas dan akan mengembangkan setiap keterangan dan alat bukti yg diperoleh sesuai Undang-Undang yg berlaku

Terhadap pelaku disangkakan perkara persetubuhan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 76 D Jo Pasal 81 ayat (1,2) Sub Pasal 76 E Jo Pasal 82 ayat (1) UU RI No. 17 tahun 2016 Tentang Perubahan atas UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,. tambahnya.

BACA JUGA:Siap-Siap Tangani Caleg Depresi Gagal Pileg, Dinkes Banten Gandeng RSJ Grogol

BACA JUGA:Sri Mulyani Tetapkan Gaji Honorer DKI Jakarta Lebih Tinggi dari PNS Golongan 1A-4A

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: