Keji! Ayah di Bekasi Tega Cabuli Anak Kandung hingga Puluhan Kali

Ayah di Bekasi Tega Cabuli Anak Kandung hingga Puluhan Kali -Disway/Dimas Rafi-
JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Polres Metro Bekasi Kota mengungkap tindakan keji yang dilakukan oleh seorang ayah berinisial USJ (46 tahun) yang tega menyetubuhi putri kandungnya sendiri, RO (22 tahun).
Kejadian tersebut berlangsung di kontrakan pelaku yang terletak di Jalan Bambu 2, Kelurahan Jatikarya, Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi.
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Binsar Hatorangan, membenarkan adanya tindakan tercela ini.
Menurutnya, pelaku telah melakukan persetubuhan terhadap korban sejak September 2023 hingga 27 Februari 2025.
"Pelaku Ayah Kandung yang terjadi dari bulan September 2023 sampai 27 Februari 2025. Terjadi di rumah pelaku dan hampir semuanya terjadi pada saat malam hari saat pelaku pulang kerja," jelas Binsar di Bekasi pada Jumat, 14 Maret 2025.
Binsar menambahkan, tindakan persetubuhan tersebut dilakukan pelaku sebanyak kurang lebih 20 kali.
BACA JUGA:Coretax Dianggap Jadi Biang Kerok Anjloknya Penerimaan Pajak, Kemenkeu Buka Suara
BACA JUGA:Kabar Duka, Eks Gubernur Malut 2 Periode Abdul Gani Kasuba Meninggal Dunia di Usia 73 Tahun
Korban, yang sudah tidak tahan dengan perlakuan ayahnya, akhirnya memutuskan untuk melaporkan kejadian ini kepada pihak berwajib.
"Korban melaporkan ke pihak kepolisian karena sudah merasa tidak tahan dengan apa yang dialaminya," ujar Binsar.
Pelaku saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun berdasarkan Pasal 6 Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Kasus ini menimbulkan keprihatinan publik dan menjadi sorotan penting dalam upaya pencegahan kekerasan seksual, terutama yang terjadi dalam lingkup keluarga.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: