Ada Dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilu Terkait Bocornya Surat Suara di Taiwan

Ada Dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilu Terkait Bocornya Surat Suara di Taiwan

JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum atau KPU RI mengaku telah menerima surat klarifikasi dari Ketua Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) di Taipei

Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja akan mendalami alasan panitia pemilihan luar negeri di Taipei yang mengirimkan surat suara lebih awal dari jadwal.  

Bawaslu juga akan memintai keterangan KPU untuk menelusuri dugaan pelanggaran pemilu. Bagja menambahkan, penanganan kasus ini tengah ditangani oleh panitia pengawas pemilu luar negeri.

Bawaslu menelusuri kasus pengiriman surat suara sebelum waktunya oleh PPLN Taipei. Hasilnya, ada dugaan pelanggaran administrasi pemilu yang dilakukan PPLN Taipei.

BACA JUGA:

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja menyebut surat suara yang dikirim via pos itu paling lambat 30 hari sebelum hari pemungutan suara. Pada lampiran I Peraturan KPU (PKPU) 25 Desember 2023, eksplisit diatur pengiriman surat suara kepada pemilih itu baru akan berlangsung pada 2-11 Januari 2024.

“Dengan demikian terdapat dugaan pelanggaran administratif Pemilu yang dilakukan oleh KPPSLN Pos dan/atau PPLN Taipei,” kata Bagja kepada wartawan di kantor Bawaslu, Jakarta, Kamis 28 Desember 2023.

Bagja menyebut, penanganan kasus ini sudah tengah ditangani oleh Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Luar Negeri. Karena itu, belum ada sanksi yang dijatuhkan Bawaslu.

"Penanganan dugaan pelanggaran administrasi Pemilu di Luar Negeri dilakukan oleh Panwaslu Luar Negeri (sesuai dengan Perbawaslu No. 8 Tahun 2022 tentang Penanganan Pelanggaran Administrasi Pemilu dan SK Juknis PP No. 169 Tahun 2023)," tambah dia.

Maka itu, Bawaslu menyerahkan kasus ini kepada Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) di Taipei. Ia bilang demikian karena merujuk Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penanganan Pelanggaran Administrasi Pemilu dan SK Juknis PP Nomor 169 Tahun 2023.

Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari juga sudah merespons polemik surat suara di Taipei. Dia minta agar PPLN baca kembali Peraturan KPU (PKPU) Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilu. 

“Kami minta dibaca ulang. Dikaji ulang dan juga dipedomani dalam bekerja untuk penyelenggaraan pemilu di luar negeri,” kata Hasyim, Rabu, 27 Desember 2023. 

BACA JUGA:

Dia menambahkan, PPLN seharusnya bisa menyampaikan laporan ke KPU RI jika terjadi situasi problematik di masing-masing negara terkait proses penyelenggaraan Pemilu 2024. Dia menekankan, jangan PPLN malah bertindak sepihak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: