Persyaratan yang Wajib Tiktok Shop Penuhi Jika Ingin Dapatkan Izin dari Kemendag
JAKARTA,RADARPENA.CO.ID - Sempat sebelumnya Tiktok Shop dtutup secara resmi pada Oktober 2023, kini pemerintah kembali mengizinkan Tiktok Shop untuk kembali buka di Indonesia asalkan mengantongi izin. Hal tersebut disampaikan oleh pihak Kementerian Perdagangan RI dengan mengikuti regulasi dan peraturan yang telah ditetapkan.
Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengatakan bahwa Tiktok Shop bisa dibuka kembali selama tidak melanggar dari peraturan yang telah ditetapkan yakni pada Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No.31/2023. Dengan kata lain, Tiktok Shop harus mempunyai platform e-commerce sebagai tempat jualannya.
Sebelumnya, Tiktok Shop ditutup oleh pemerintah sebab dianggap telah melanggar atau karena tidak mematuhi aturan yang melarang menjadikan media sosial untuk dijadikan platform jual beli online atau social commerce.
BACA JUGA:Gandeng Tokopedia, Tiktok Shop Bakal Buka Lagi dengan Nilai Transaksi yang Fantastis!
BACA JUGA:Gandeng E-Commerce Lokal, Tiktok Shop Kembali Dibuka, Ini Kata Kemenkop UKM
Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag) Jerry Sambuaga mengatakan Tiktok Shop Indonesia sekarang sedang berusaha untuk memenuhi compliance aturan-aturan yang berlaku. Dimana aturan tersebut telah tertaung dalam Permendag No 31/2023.
"Intinya kemarin itu dia belum patuh, dia belum punya izinnya. Sekarang mereka sedang urus. Kalau mereka sudah urus, mau kolaborasi, mau ngapain, yang penting sesuai dengan peraturan dan prosedur yang berlaku, dan mematuhi peraturan sesuai Permendag 31/2023 silakan saja." ujar Jerry.
Menurut Jerry tindakan yang dilakukan pemerintah beberapa waktu lalu terhadap TikTok Shop merupakan upaya pengaturan bahwa media sosial dan e-Commerce tidak bisa digabungkan fungsinya.
Jerry juga belum mengungkapkan platform e-commerce mana yang akan di gandeng oleh Tiktok Shop untuk bisa berjualan di Indonesia. Sebab hal ini akan dibahas secara teknis nantinya.
BACA JUGA:Pj. Wali Kota Bekasi Ikuti Rakor Pengendalian Inflasi Daerah dari Kemendagri RI
Wakil Menteri Perdagangan itu juga menegaskan bahwa tidak akan melaarang Tiktok Shop untuk berjualan di Indonesia selama tidak melanggar Permendah No 31/2023. Sebab pada dasarnya peraturan ini dibuat untuk menciptakan playing field yang adil kepada para UMKM lainnya.
Permendag No 31/2023 pun diterbitkan dengan tujuan untuk melindungi dan memberikan afirmasi, serta keberpihakan yang konkret kepada para pelaku UMKM. Sementara media sosial diperuntukkan hanya sekedar sosialisasi, dan perdagangan tetap dilakukan pada platform e-commerce.
“Ketika izin sudah terpenuhi secara prosedural, dan secara substansi, maka [TikTok] sudah boleh (jualan), tapi kalau belum ya tidak bisa. Intinya se-simple itu kalau peraturan sudah dipenuhi dia bisa jalan,” tuturnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: