Persyaratan yang Wajib Tiktok Shop Penuhi Jika Ingin Dapatkan Izin dari Kemendag

Persyaratan yang Wajib Tiktok Shop Penuhi Jika Ingin Dapatkan Izin dari Kemendag

Sebelumnya Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan buka suara terkait rencana dibukanya kembali Tiktok Shop di Indonesia. Diberitahukan bahwa Tiktok Shop akan kembali dengan menggandeng PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk untuk membentuk e-commerce baru di Indonesia.

Menteri Zulhas mengatakan tidak mempermasalahkan rencana kerjasama dari keduanya tersebut. Namun dirinya mengingatkan untuk mengikuti aturan yang sudah ditetapkan sesuai dengan apa yang telah dituliskan dalam Permendag No 31/2023.

"Kita sudah atur di Permendag 31/2023, ikuti itu saja. Kita kan enggak anti, enggak larang," tutur Zulhas.

TikTok Belum Ajukan Perizinan e-commerce

Direktur Perdagangan Melalui Sistem Elektronik dan Perdagangan Jasa Kementerian Perdagangan (Kemendag) Rifan Ardianto menyampaikan, untuk melakukan transaksi jual-beli melalui sistem elektronik, TikTok Shop harus mengajukan permohonan Perizinan Berusaha Bidang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

"Hingga saat ini kami belum menerima pengajuan permohonan Perizinan Berusaha Bidang PMSE dalam bentuk Surat Izin Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (SIUPMSE) dari TikTok," ujar Rifan.

Rifan menjelaskan, SIUPMSE merupakan perizinan berusaha bagi Penyelenggara PMSE Dalam Negeri, di mana seluruh Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) harus memilikinya.

Sementara itu, TikTok disebut akan meluncurkan kembali layanan transaksi niaga elektronik. Platform sosial media tersebut juga dilaporkan tengah berbicara dengan lima perusahaan e-commerce di Indonesia untuk menjalin kemungkinan kerja sama.

Terkait hal tersebut, Rifan mengatakan, pihak Kemendag belum bisa memberikan penilaian terhadap rencana kerja sama tersebut dimungkinkan atau tidak. Menurutnya, hal ini harus dilihat dari model bisnis atau bentuk jenis proyek yang akan dikerjakan.

"Untuk bisa menilai apakah kerja sama yang dilakukan dimungkinkan untuk dilakukan, perlu terlebih dahulu melihat proses bisnis yang dijalankan melalui kerja sama antara dua platform tersebut," kata Rifan.

Kemendag telah mengesahkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 yang mengatur tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Permendag ini juga mengatur platform sosial commerce hanya memfasilitasi promosi barang atau jasa dan dilarang menyediakan transaksi pembayaran.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: