Hukum Umrah di Bulan Syawal: Sah atau Tidak? Ini Penjelasannya!

Hukum Umrah di Bulan Syawal: Sah atau Tidak? Ini Penjelasannya!

Hukum umrah di Bulan Syawal--Islam Channel

JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Umrah merupakan salah satu ibadah yang dapat dilakukan kapan saja sepanjang tahun. 

Setiap Muslim yang memiliki bekal cukup, baik secara spiritual, material, maupun emosional, dapat menunaikan umrah sesuai keinginannya. 

Namun, muncul pertanyaan mengenai hukum umrah di bulan-bulan haji, seperti bulan Syawal dan Dzulqa’dah. Apakah ada aturan khusus mengenai umrah di bulan Syawal? Simak penjelasannya berikut ini!

Hukum umrah di bulan Syawal Menurut Ulama

Para ulama sepakat bahwa menunaikan ibadah umrah di bulan Syawal diperbolehkan, sebagaimana umrah di bulan-bulan lainnya. Dilansir nuonline, dalam kitab al-Muwattha’, Imam Malik bin Anas meriwayatkan hadits:

 أَنَّ النَّبِي صَلىَّ اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَمْ يَعْتَمِرْ إِلَّا ثَلاَثَ عُمَرٍ إِحْدَاهُنَّ فِي شَوَّالٍ وَاثْنَيْنِ فِي ذِيْ الْقَعْدَةِ 

Anna an-Nabiyya ṣallāllāhu 'alayhi wa sallam lam ya‘tamir illā thalātha ‘umarin, ihdāhunna fī Shawwāl, wa ithnatayni fī Dhī al-Qa‘dah.

“Sungguh Nabi Muhammad saw tidak umrah kecuali tiga kali umrah, satu kali di bulan Syawal, dan dua kali di bulan Dzulqa’dah.” (HR Malik).

BACA JUGA:Dalil Lengkap Tentang Ibadah Haji dan Umrah dalam Al-Quran dan Hadits

Hadits lain dari Sayyidah Aisyah ra juga menyebutkan bahwa Nabi Muhammad saw melaksanakan umrah di bulan Syawal:

عَنْ عَائِشَةَ رَضِىَ اللَّهُ عَنْهَا: أَنَّ النَّبِىَّ صَلىَّ اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اعْتَمَرَ عُمْرَتَيْنِ فِى ذِى الْقِعْدَةِ وَعُمْرَةً فِى شَوَّالٍ 

‘An ‘Āishah raḍiya Allāhu ‘anhā: Anna an-Nabiyya ṣallāllāhu ‘alayhi wa sallam i‘tamara ‘umratayn fī Dhī al-Qa‘dah wa ‘umrah fī Shawwāl.

“Dari Aisyah ra: sungguh Nabi Muhammad saw pernah melakukan umrah dua kali, yaitu umrah pada bulan Dzulqa’dah dan umrah pada bulan Syawal.” (HR Abu Dawud).

Berdasarkan hadits-hadits ini, Imam Nawawi menjelaskan dalam Majmu’ Syarhil Muhaddzab bahwa melakukan umrah di bulan Syawal tidak makruh.

Semua bulan dalam setahun dapat digunakan untuk berumrah, baik bulan haji maupun bukan. Bahkan, seseorang boleh melakukan umrah berkali-kali dalam satu tahun.

Kaitan Umrah di Bulan Syawal dengan Haji Tamattu’

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: