Sejarah Diskotek Golden Crown yang Hangus di Glodok Plaza

Diskotek Golden Crown adalah salah satu titik yang hangus terbakar dalam insiden di Glodok Plaza--
Radarpena.co.id,Jakarta - Kebakaran hebat yang melanda bangunan Glodok Plaza di Taman Sari, Jakarta Barat, ikut berimbas pada hangusnya bangunan Diskotek Golden Crown yang berada di lantai 3-9 bangunan tersebut. Tempat ini merupakan salah satu diskotek yang cukup terkenal sejak awal 2000an.
Diskotek Golden Crown ikut terbakar dalam kebakaran besar yang menimpa Glodok Plaza sejak Rabu malam, 15 Januari 2025, pukul 21.22 WIB. Mengutip dari media, Kamis (16/1/2025), api baru bisa dipadamkan setelah pemadam kebakaran berjibaku selama 12 jam.
BACA JUGA:Daftar Nama Korban Hilang dalam Kebakaran Glodok Plaza Jakarta Barat, 7 Diantaranya Perempuan
Mengulik dari laman Instagram resminya @goldencrown3333, diskotek ini merupakan salah satu tempat dugem dengan fasilitas private dinning room dan lounge. "Koleksi lagu karaoke ter-update dan terlengkap dengan sound system terbaik dan pelayanan yang penuh kehangatan khas," tulis akun tersebut dalam promosinya di sebuah unggahan pada 11 Oktober 2020.
PT Mahkota Aman Sentosa adalah pemilik usaha Diskotek Golden Crown. Menempati luas area sekitar 15.000 m2, sekitar tiga kali luas lapangan bola, diskotek itu menjadi salah satu pusat hiburan malam di Jakarta Barat.
Mengutip dari laman Kehidupan Malam di laman blog yang mempromosikan tempat tersebut, Golden Crown memiliki ruangan karaoke sebanyak 19 buah. Fasilitas yang jadi unggulannya adalah Golden Crown Digitech Lounge dengan total luas 600 m2. Fasilitas itu bisa menampung lebih dari 800 pengunjung dengan 39 meja dan 10 sofa.
Dilengkapi pencahayaan dan sound system terbaik, ruang itu juga dikelilingi LED Screen super besar. Setiap bulannya diramaikan pertunjukan langsung dari artis-artis papan atas baik dalam dan luar negeri.
BACA JUGA:Ditemukan dengan Kondisi Hancur, Jenazah Korban Kebakaran Glodok Plaza Sulit Diidentifikasi
Terdapat pula area Golden Crown Discotheque dengan total luas 2.000 m2 dan berkapasitas sekitar 3000 pengunjung dengan fasilitas 106 meja, 10 sofa, dan 18 ruang balkon. Itu merupakan area eksklusif yang dilengkapi pencahayaan bertaraf internasional. Semuanya didukung oleh sound system terbaik serta LED 9.8×3.6m yang merupakan terbesar dan terbaik di daerah Kota.
Disebutkan bahwa diskotek tersebut berdiri sejak 2002. Pada masa pandemi Covid-19, diskotek ini sempat tutup karena Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Sebelumnya, diskotek ini juga sempat ditutup pada 7 Februari 2019 karena ratusan pengunjungnya ditemukan positif narkoba. Mengutip sebuah info media, saat itu Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mencabut Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) PT Mahkota Aman Sentosa selaku pemilik usaha Diskotek Golden Crown.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: