Alasan Organ Tunggal Remix Dilarang, Hajatan jadi Begini!

Alasan Organ Tunggal Remix Dilarang, Hajatan jadi Begini!

Ini alasan Organ Tunggal Remix dilarang--

Radarpena.co.id, Jakarta - Polisi mengungkap pesta organ tunggal yang memainkan musik remik di Sumatera Selatan kerap menjadi tempat penyebarannya narkoba

Dikutip dari oleh informasi yang diperoleh Radarpena pada 2023, Polda Sumsel mengimbau kepada pemilik alat musik tersebut untuk tidak lagi memutar musik remik di pesta hajatan.

“Kita tidak melarang mereka untuk melakukan usaha organ tunggal, tapi yang kita larang itu lagunya, coba diganti dengan lagu-lagu yang sesuai,” kata Kapolda Sumsel Irjen A Rachmad Wibowo, Jumat (6/1/2022).

 

Dia menilai lagu remix sendiri khususnya di Sumsel sering mengundang para pengedar maupun pecandu untuk berkumpul, sehingga terjadi transaksi narkoba dan para pecandu dengan leluasanya menggunakan barang haram tersebut.

“Karena ada wadahnya, kami menilai di situlah para pengedar maupun pencandu berkumpul untuk melakukan transaksi maupun menggunakan barang haram itu,” katanya.

BACA JUGA:Bendahara Umum Demokrat Renville Antonio Meninggal Dunia dalam Kecelakaan Moge di Situbondo

BACA JUGA:Viral! Tamu Hotel JW Marriott Medan Bikin Banjir Satu Lantai Gegara Sprinkler, Pihak Hotel Buka Suara

Menurut Rachmad, peran masyarakat dalam hal ini sangat penting untuk ikut serta melakukan anggota dan mencegah peredaran narkoba. Dia berharap masyarakat bisa membantu petugas untuk melakukan tindakan yang merugikan itu.

“Kita diharapkan peran serta masyarakat dalam pemberantasan, khususnya melakukan pengawasan terhadap keluarga dan tetangga agar tidak menjadi kecanduan,” terangnya.

BACA JUGA:Lagi Rame! Kabid Paksa Berhubungan Badan dengan Karyawati Spa

Dia pun mengimbau masyarakat untuk tidak segan melapor polisi jika melihat kegiatan tersebut. Pihaknya telah menyiapkan nomor bantuan polisi 0813-70002-110 untuk menerima laporan-laporan masyarakat tersebut.

Irjen Rachmad menyampaikan imbauan tersebut saat menghadiri acara Jumat Curhat di kawasan Kecamatan Ilir Timur I, Palembang. Program ini dikeluarkan oleh Kapolri Listiyo Sigit Prabowo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: