Viral! Tenda Hajatan di Depok Tutup Jalan Raya dan Langgar Ketertiban Dibongkar Satpol PP

Viral tenda hajatan di Depok di bongkar satpol pp.--instagram.com
JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Viral di media sosial terkait pembongkaran tenda hajatan yang menutup akses jalan raya di Depok bikin resah banyak pengguna jalan. tenda tersebut menutup jalan raya arah Pasar Agung Sukmajaya, Depok, Jawa Barat.
Kejadian ini membuat Dinas Perhubungan (Dishub) dan Satpol PP Kota Depok turun tangan meminta tenda tersebut segera dibongkar.
Kasi Ketertiban Lalu Lintas dan Perparkiran Dishub Depok, Deriz M. Riza, menegaskan bahwa insiden ini merupakan pelanggaran aturan dan kesalahpahaman dari pihak pemohon acara.
"Ini murni karena kecerobohan atau pelanggaran si bapak pemohon pernikahan untuk tenda nikahan putrinya. Jadi, sudah kita sarankan tidak menutupi jalan kemarin," kata Deriz, dalam keterangannya pada Jumat, 10 Januari 2024.
Deriz menegaskan Dishub tidak mengeluarkan izin untuk pemasangan tenda, namun lebih kepada memberikan saran teknis kepada shahibul hajat.
BACA JUGA:
- Viral! Ribut dengan Pacar, Seorang Pria di AS Nekat Buka Pintu Darurat Pesawat saat Lepas Landas
- Bocah SMP Kecelakaan di Tambun Bekasi, Ternyata Bawa Duit Palsu hingga Jutaan
- Viral! Aksi 3 Oknum Guru Buat Konten Joget-Joget Seperti Wanita Tuai Sorotan Publik
"Jadi ini bukan izin dari pihak perempuan bukan. Ya ini kan dipasang tadi malam, jadi tadi pagi pun kita sudah ke sini, sudah minta sebelum ramai ini, kita sudah dapat informasi dan sudah anggota kami ke lapangan untuk dibongkar gitu," paparnya.
Namun, lanjut Deriz, hingga pukul 12.00 WIB. ia mendapat informasi tenda yang menutup akses jalan tersebut belum dibongkar, sehingga Dishub bersama Satpol PP Kota dengan pihak kelurahan ke lokasi.
Peraturan yang melarang penggunaan jalan untuk keperluan pribadi tanpa izin diatur dalam beberapa undang-undang berikut:
Pasal 28 Ayat 1 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ):
"Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan/atau gangguan fungsi jalan."
Pasal 274 UU No. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ:
"Setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan/atau gangguan fungsi jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp24 juta."
UU No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan:
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: