Agung Sedayu Diduga Terlibat Pemasangan Pagar Laut, DPR: Proses Hukum Harus Dilakukan

Agung Sedayu Diduga Terlibat Pemasangan Pagar Laut, DPR: Proses Hukum Harus Dilakukan

Pagar laut di pesisir perairan Kabupaten Tangerang Banten--

JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Pagar laut yang membentang sepanjang 30,16 kilometer di pesisir Tangerang kini menjadi pusat perhatian.

Anggota Komisi IV DPR RI, Firman Soebagyo, mengkritik pembangunan pagar yang tidak memiliki izin tersebut.

Ia menegaskan bahwa meskipun Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah melakukan penyegelan, tindakan tersebut dinilai tidak cukup.

Firman menegaskan bahwa pemagaran laut tanpa izin merugikan baik warga maupun negara.

Menurutnya, laut merupakan aset negara yang tidak bisa dikuasai oleh pihak manapun tanpa izin yang sah.

BACA JUGA:

"Saya mendesak agar pagar laut ini dirobohkan dan pihak yang terlibat segera diusut secara hukum," ujar Firman, sebagaimana dilaporkan oleh Inilah.com dikutip, Sabtu 11 Januari 2025.

Jika terbukti Agung Sedayu Group terlibat dalam pembangunan pagar laut tersebut, Firman menilai bahwa tindakan perusahaan tersebut bisa dianggap sebagai perampasan aset negara. Proses hukum pun diminta untuk segera dijalankan.

Agung Sedayu Bantah Keterlibatan

Namun, Agung Sedayu Group yang diduga terlibat dalam proyek ini, membantah keras tuduhan tersebut.

BACA JUGA:

Melalui kuasa hukumnya, Muannas Alaidid, perusahaan yang dimiliki oleh Sugianto Kusuma (Aguan) menegaskan bahwa mereka tidak terlibat dalam pemasangan pagar laut tersebut.

Muannas menambahkan bahwa Agung Sedayu berkomitmen untuk melibatkan masyarakat dalam setiap tahap pembangunan yang mereka lakukan.

"Tidak ada bukti atau fakta hukum yang mengaitkan Agung Sedayu Group dalam pemasangan pagar laut tersebut," jelas Muannas dalam keterangan tertulisnya.

Pengakuan Warga: Pemasangan Pagar Laut Dikerjakan Malam Hari

Namun, pengakuan berbeda datang dari Heru Mapunca, seorang nelayan Desa Kronjo, Tangerang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: