Gugatan Soal Pecalonan Gibran Ditolak PTUN, Begini Respon PDI Perjuangan dan Langkah Hukum Berikutnya

Gugatan Soal Pecalonan Gibran Ditolak PTUN, Begini Respon PDI Perjuangan dan Langkah Hukum Berikutnya

Ketua Tim Hukum DPP PDI Perjuangan Gayus Lumbuun (tengah)-anisha-radarpena.co.id

JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Gugatan PDI Perjuangan terkait pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres ditolak Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. 

Menanggapi penolakan tersebut, Ketua Tim Hukum DPP PDI Perjuangan Gayus Lumbuun menghormati keputusan PTUN.

"Saya tim hukum menghormati putusan pengadilan, bukan hakimnya, putusan pengadilan, veritate habetur, konsep itu harus dimaknai bahwa kita menghormati negara hukum yang pada lembaga pengadilan, putusannya kita hormati," kata tim hukum PDIP Gayus Lumbuun dalam konferensi pers di DPP PDIP, Jakarta Pusat, Jumat, 25 Oktober 2024.

Ia mengatakan pihaknya belum mengetahui langkah hukum ke depan pasca PTUN menolak gugatan tersebut.

Sebab, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada pemegang kuasa gugatan yakni Ketua Umum DPP PDIP Megawati Soekarnoputri.

BACA JUGA:

“(Proses hukum selanjutnya) hal ini tentu tergantung kepada yang memegang kuasa, yakni ketua umum kami,” kata Gayus Lumbuun.

Dia menyebut tim hukum akan melaksanakan apapun perintah Megawati terkait putusan itu.

"Kalau nanti Ketua Umum memerintahkan kami, kami melakukan apa yang dikuasakan kepada kami," ujarnya.

"Tapi, menurut saya, tidak banyak gunanya dan harapannya apabila kondisi pengadilan seperti sekarang-sekarang ini. Presiden cepat menangani hal ini, Presiden Prabowo akan segera menengok pengadilan yang semakin carut marut," imbuhnya.

BACA JUGA:

Sebelumnya, Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menolak gugatan PDI Perjuangan terkait pencalonan Gibran menjadi Wakil Presiden.

Keputusan itu tertuang dalam nomor:133/G/TF/2024/PTUN yang dibacakan hari ini, Kamis, 24 Oktober 2024 oleh Majelis hakim PTUN Jakarta Joko Setiono.

"Menerima eksepsi tergugat dan tergugat II Intervensi mengenai kewenangan/kompetensi absolut Pengadilan. Dalam pokok perkara menyatakan gugatan penggugat tidak diterima, " tulis SIPP, Kamis, 24 Oktober 2024.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: