Gugatan Soal Pecalonan Gibran Ditolak PTUN, Begini Respon PDI Perjuangan dan Langkah Hukum Berikutnya

Gugatan Soal Pecalonan Gibran Ditolak PTUN, Begini Respon PDI Perjuangan dan Langkah Hukum Berikutnya

Ketua Tim Hukum DPP PDI Perjuangan Gayus Lumbuun (tengah)-anisha-radarpena.co.id

Selanjutnya, PDIP selaku penggugat diminta membayar biaya perkara sebesar Rp342.000.

"Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp342.000," ujarnya menambahkan.(anisha)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: