Gugatan Soal Pecalonan Gibran Ditolak PTUN, Begini Respon PDI Perjuangan dan Langkah Hukum Berikutnya

Ketua Tim Hukum DPP PDI Perjuangan Gayus Lumbuun (tengah)-anisha-radarpena.co.id
Selanjutnya, PDIP selaku penggugat diminta membayar biaya perkara sebesar Rp342.000.
"Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp342.000," ujarnya menambahkan.(anisha)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: