Guru Besar Hukum Konstitusi Menilai Keputusan DKPP Keliru: KPU Bisa Gugat ke PTUN

Guru Besar Hukum Konstitusi Menilai Keputusan DKPP Keliru: KPU Bisa Gugat ke PTUN

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasim Asy'ari diputuskan langgar kode etik loloskan Gibran.-Foto: Instagram.com/@serikatmudamoody-

JAKARTA, RADARPENA.CO.ID -  Guru Besar Hukum Konstitusi Universitas Pakuan Bogor, Andi Asrun menilai keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang menyatakan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan enam anggotanya telah melanggar kode etik terkait pendaftaran cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka, sebagai kekeliruan besar.

Menurut Andi, KPU sudah benar karena menunaikan langkah berdasar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang bersifat self executing atau bisa langsung dilaksanakan tanpa memerlukan aturan tambahan. Sebaliknya, ia justru melihat kesalahan dalam putusan yang dikeluarkan DKPP. 

"Menurut saya, putusan DKPP itu keliru besar itu, keliru besar. KPU hanya melaksanakan putusan MK yang bersifat final dan self executing, jadi dia tidak perlu lagi atur pelaksanaannya," kata Andi, melansir CNN Indonesia, Rabu, 7 Februari 2024.

Andi juga menilai DKPP melakukan kesalahan dengan mengeluarkan putusan tanpa mengundang dua pihak yang akan terimbas. Menurutnya, langkah berimbang harusnya dilakukan DKPP sejak awal.

BACA JUGA:

"DKPP ini harusnya mengundang pihak yang akan terkena imbas dari putusan DKPP, berimbang namanya. Jadi harus mendengar dari kedua belah pihak, tapi kan tidak dilakukan oleh DKPP," ungkap Andi.

Ia berpendapat kekeliruan yang dilakukan DKPP bisa digugat balik oleh KPU. Menurutnya, KPU bisa melayangkan gugatan ke PTUN karena putusan DKPP tidak final seperti putusan MK.

"Putusan DKPP ini bisa digugat ke PTUN oleh orang yang merasa dirugikan, atau masyakat yang merasa putusan DKPP ini bertentangan secara moral, hukum dan konstitusi," katanya.

"Itu yang menurut saya bermasalah. Saya lihat DKPP ini melakukan perbuatan melawan hukum namanya. KPU menjalankan keputusan MK, sesuai tugasnya, tapi kemudian dipersalahkan," imbuhnya.

Sebelumnya, DKPP memberikan sanksi peringatan keras kepada Ketua KPU Hasyim Asy'ari dan enam anggotanya. Sanksi diberikan lantaran KPU menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka menjadi calon wakil presiden (cawapres).

Pemberian sanksi dibacakan oleh Ketua DKPP RI Heddy Lugito dalam sidang 135-PKE-DKPP/XXI/2023, 136-PKE-DKPP/XXI/2023, 137-PKE-DKPP/XXI/2024, dan 141-PKE-DKPP/XXI/2023. Semua perkara tersebut mempersoalkan pendaftaran Gibran sebagai cawapres.

BACA JUGA:

"Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Hasyim Asy'ari selaku teradu satu, selaku ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum berlaku sejak keputusan ini dibacakan," kata Heddy.

DKPP menyatakan Ketua KPU dan enam anggotanya yaitu Yulianto Sudrajat, August Mellaz, Betty Epsilon Idroos, Idham Holik, Muhammad Afifuddin, dan Parsadaan Harahap telah melanggar beberapa pasal dalam Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2027 tentang Kode Etik dan Pedoman Penyelenggara Pemilu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: