Wajib Paham! Ini Syarat Penerima Bansos PKH 2024, Simak Cara Pencairan hingga Pendaftarannya

Wajib Paham! Ini Syarat Penerima Bansos PKH 2024, Simak Cara Pencairan hingga Pendaftarannya

Syarat Penerima Bansos PKH 2024-ilustrasi-berbagai sumber

JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Program Keluarga Harapan (PKH) merupakan salah satu bantuan sosial yang ditujukan bagi warga Indonesia agar dapat membantu memperbaiki kondisi ekonomi keluarga penerima. 

Namun, sebelum bisa meneriam bantuan tersebut, terlebih dahulu mengetahui syarat penerima PKH 2024.

Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi agar bisa terdaftar sebagai penerima PKH 2024 di bawah ini:

- Mempunyai Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) sebagai bukti kewarganegaraan.

- Pastikan termasuk dalam golongan kelompok yang membutuhkan bantuan yang terdata di kelurahan setempat.

- Bukan merupakan anggota TNI, Polri atau Aparatur Sipil Negara (ASN).

- Belum pernah menerima bantuan lain seperti BLT UMKM, BLT subsidi, gaji, atau Kartu Pra Kerja sebelumnya.

- Terdaftar Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DKTS) Kemensos RI.

Golongan Penerima PKH 2024

Selain syarat, informasi mengenai golongan penerima PKH 2024 juga penting untuk diketahui. Berikut 7 golongan yang berhak menerima bantuan PKH 2024 sebagai berikut:

- Balita Usia 0-6: Menerima Rp3.000.000 per tahun atau Rp750.000 setiap tahap.

- Ibu hamil dan masa nifas: Menerima Rp3.000.000 per tahun atau Rp750.000 setiap tahap.

- Siswa Sekolah Dasar (SD): Menerima Rp900.000 per tahun atau Rp225.000 setiap tahun.

- Siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP): Menerima Rp1.500.000 per tahun atau Rp375.000 setiap tahap.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: