Benih Lobster Rp23,6 Miliar Diamankan, Bareskrim: Bakal Diselundupkan ke Luar Negeri

 Benih Lobster Rp23,6 Miliar Diamankan, Bareskrim: Bakal Diselundupkan ke Luar Negeri

Benih Lobster senilai Rp23,6 miliar yang berhasil diamankan-cahyono-radarpena.co.id

Saat ini benih lobster yang telah disita sudah dilepasliarkan pada hari Selasa, 15 Oktober 2024 di perairan Anak Kanipan Batu, Kabupaten Karimun.

Untuk para pelaku akan dikenakan Pasal 88 Jo pasal 16 ayat (1) dan atau pasal 92 Jo pasal 26 (ayat) 1 UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah menjadi UU Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Undang-Undang 31 tahun 2004 tentang Perikanan, sebagaimana telah diganti oleh Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Cipta Kerja yang terjadi di Wilayah Indonesia.

"Dengan ancaman pidana penjara 8 tahun dan denda Rp.1.500.000.000,” tutup Nunung.(cahyono)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: