Pegawai Honorer Admin Web Kantor Desa Nyambi Kelola Situs Porno Anak, Hasilnya Menggiurkan

Pegawai Honorer Admin Web Kantor Desa Nyambi Kelola Situs Porno Anak, Hasilnya Menggiurkan

Film Porno/ilustrasi-ilustrasi-Berbagai Sumber

JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Polri menangkap seorang pekerja honorer di kantor desa yang merangkap sebagai pengelola situs porno.

Wakil Dirtipidsiber Bareskrim Polri Kombes Pol. Dani Kustoni mengatakan pelaku merupakan pemilik situs yang menyebarkan video porno anak.

“Satu orang telah ditetapkan sebagai tersangka dengan inisial OS alias Anefcinta,” katanya, Rabu, 13 November 2024.

Pengungkapan kasus ini, kata dia, berawal ketika timnya berhasil mengungkap tindak pidana penyebaran konten video porno melalui situs beralamat bokep.cfd dan 26 domain lainnya yang masih aktif.

Lalu, tersangka OS berhasil dibekuk di rumah pribadinya di Desa Mekarsari, Pangandaran, Jawa Barat.

BACA JUGA:

“Tersangka sehari-hari bekerja sebagai tenaga honorer di desa yang bertugas menjadi admin dan sekaligus mengelola website milik desa,” ucapnya.

Ia mengungkapkan, tersangka OS telah mengelola situs bokep.cfd dan 26 domain yang menyebarkan situs video porno dewasa dan anak, sejak tahun 2015.

“Pada saat dilakukan penangkapan, diketahui website pornografi yang masih aktif dan dikelola oleh tersangka adalah sebanyak 27 website pornografi dengan kategori dewasa dan anak,” ucapnya.

Adapun modus operandi yang dilakukan tersangka, yaitu mencari konten video porno, membuat situs porno, serta mengelola situs tersebut secara mandiri.

Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, kata Dani, diperoleh informasi dari barang bukti laptop milik tersangka OS, yakni catatan domain pornografi yang diduga sebelumnya pernah dibuat dan dikelola oleh tersangka sebanyak 585 situs pornografi kategori dewasa dan anak.

BACA JUGA:

Ia menyebut bahwa tersangka OS mendapatkan keuntungan hingga ratusan juta dari AdSense Google, yaitu skema pemasukan berupa pembagian keuntungan dari Google untuk setiap iklan yang diklik oleh pengunjung.

Barang bukti yang disita adalah empat unit ponsel, satu unit CPU, satu unit laptop, dua buah harddisk eksternal, dua buah flashdisk, dan tiga akun surel.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: