Gegara Jual Vidio Porno Anak, Pria 20 Tahun Asal Bandung Dibekuk Polisi

Gegara Jual Vidio Porno Anak, Pria 20 Tahun Asal Bandung Dibekuk Polisi

Pria berinisial MAFA (20) dibekuk Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.--berbagai sumber

JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Pria berinisial MAFA (20) dibekuk Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan pria itu diringkus karena diduga melakukan jual-beli video porno, salah satunya video porno dengan pemeran anak kecil.

Hal itu terungkap ketika pihaknya melalukan patroli siber pada 24 Juli 2024. Kemudian, pihaknya menemukan ada kegiatan jual-beli video porno lewat media sosial hingga aplikasi pesan kirim.

"Menemukan adanya akun grup Telegram dengan nama Deflamingo Collection yang menawarkan, memperjualbelikan, mentransmisikan, menyebarkan dan atau memperjualbelikan video yang berisi muatan asusila dan atau pornografi dimana salah satu video terdapat muatan pornografi anak dengan nama loli," katanya kepada awak media, Selasa 30 Juli 2024.

Kemudian pihaknya menangkap MAFA pada 26 Juli 2024. 

BACA JUGA:

Dimana, pria itu dibekuk di kamar kosnya di Kota Bandung, Jawa Barat dan ditemukan pula jejak digital di ponselnya.

Adapun MAFA mengaku nekat menawarkan video porno lewat akun medsos X selanjutnya berteransaksi via Telegram. Calon pembeli diminta melakukan pembayaran ke rekening tersangka.

"Pelaku telah ditetapkan jadi tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya," jelasnya.

Video itu disebut dijual dengan harga murah bahkan ada penawaran paket bulanan.

"Adapun paket yang ditawarkan tersangka pada channel Telegram tersebut antara lain paket bulanan seharga Rp165 ribu dan paket eceran seharga Rp15 ribu," ujarnya.

(Rafi Adhi).

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: