Pegawai Honorer Admin Web Kantor Desa Nyambi Kelola Situs Porno Anak, Hasilnya Menggiurkan
Film Porno/ilustrasi-ilustrasi-Berbagai Sumber
Dari hasil pemeriksaan digital forensik terhadap barang bukti tersebut, kata dia, diperoleh fakta bahwa tersangka menyimpan video pornografi sebanyak 123 video pada ponsel, 3.064 video pada laptop, dan total video yang diunggah pada situs sebanyak 1.085 video.
Atas perbuatannya, tersangka OS dijerat dengan Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 1 UU ITE dan Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat 1 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Tersangka terancam hukuman 12 tahun penjara dan denda paling banyak Rp6 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: