Gubernur Kalsel Paman Birin Ajukan Gugatan Praperadilan, KPK: Silakan Saja

Gubernur Kalsel Paman Birin Ajukan Gugatan Praperadilan, KPK: Silakan Saja

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika-ayu novita-Radarpena.co.id group Disway

JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor atau Paman Birin melayangkan gugatan praperadilan atas penetapannya sebagai tersangka oleh penyidik KPK.

Menanggapi gugatan praperadilan, KPK dengan santai mempersilakan langkah hukum yang diajukan Gubernur Kalsel Paman Birin.

"KPK mempersilakan penggugat untuk menggunakan hak melakukan gugatan Pra Peradilan," ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika dalam keterangan tertulis pada Jumat, 11 Oktober 2024. 

Lebih lanjut, Tessa menjelaskan bahwa pihaknya akan menghadapi dan memgawal proses tersebut 

"KPK akan menghadapi dan mengawal prosesnya melalui Biro Hukum sesuai aturan yang berlaku,"pungkasnya. 

BACA JUGA:

Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan total tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya di Provinsi Kalsel tahun 2024-2025. 

Sebagai penerima yaitu Paman Birin, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemprov Kalsel Ahmad Solhan (SOL), Kabid Cipta Karya sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pemprov Kalsel Yulianti Erlynah (YUL), Pengurus Rumah Tahfidz Darussalam sekaligus pengepul uang atau fee Ahmad (AMD) dan Plt. Kepala Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalsel Agustya Febry Andrean (FEB). 

Dalam perkara ini, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. 

Sedangkan sebagai pemberi ialah Sugeng Wahyudi (YUD) dan Andi Susanto (AND) selaku pihak swasta. Sugeng dan Andi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. 

Keenam tersangka selain Paman Birin telah dilakukan penahanan. 

BACA JUGA:

Sementara itu, Paman Birin terancam dimasukkan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan menjadi buron. Ia belum ditangkap pada saat Operasi Tangkap Tangan (OTT) beberapa waktu lalu. 

“Sampai dengan saat ini, penyidik masih terus berupaya mengamankan pihak-pihak lain yang bertanggung jawab terhadap peristiwa pidana ini,” ujar Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam jumpa pers di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta pada Selasa, 8 Oktober 2024. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: