KPK Tetapkan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Jadi Tersangka dan 6 Orang Lainnya, Langsung Dijebloskan ke Tahanan

KPK Tetapkan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Jadi Tersangka dan 6 Orang Lainnya, Langsung Dijebloskan ke Tahanan

Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor jadi tersangka korupsi--net

JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi.

Tak hanya Gubernur Kalsel Sahbirin Noor, KPK juga menetapkan 6 orang lainnya, 4 diantaranya adalah pejabat Pemerintah Provinsi Kalsel.

Penetapan tersangka merupakan buntut dari kegiatan tangkap tangan dalam dugaan korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara atau mewakilinya di Provinsi Kalimantan Selatan pada 2024 - 2025. 

Penyidik KPK juga langsung menjebloskan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor berserta 6 tersangka lainnya ke tahanan.

"KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap 6 tersangka untuk 20 hari terhitung mulai tanggal 7 Oktober 2024 sampai dengan 26 Oktober 2024," ujar Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Gedung Merah Putih KPK pada Selasa, 8 Oktober2024. 

BACA JUGA:

Ghufron menjelaskan bahwa  Kepala Dinas PUPR Kalimantan Selatan Ahmad Solhan (SOL); Kabid CK Dinas PUPR Kalimantan Selatan Yulianti Erlyna (YUL); Berdahara Rumah Tahfidz Darussalam sekaligus pengepul uang atau fee, Ahmad (AMD); Plt. Kepala Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalimantan Selatan, Agustya Febry Andrean(FEB).


Para tersangka kasus korupsi di Pemprov Kalimantan Selatan-ayu novita-radarpena.co.id Disway group

"(Penahanan) terhadap empat tersangka SOL, YUL, AMD, FEB di Rumah Tahanan Negara Cabang Rutan dari kelas I Jakarta Timur, Gedung KPK K4," pungkas Ghufron.

Kemudian, lanjut Ghufron untuk dua orang dari pihak swasta YUD (Sugeng Wahyudi) dan AND (Andi Susanto) ditahan secara terpisah.

"Tersangka YUD dan AND di Rumah Tahanan Negara Cabang Rutan dari Rutan Kelas I Jawa Timur di Gedung KPK C1," imbuhnya.

Adapun, kegiatan ini bermula dari informasi yang diperoleh Tim penyidik KPK, bahwa pada tahun anggaran 2024 terdapat proses pengadaan barang atau sa untuk beberapa paket pekerjaan di DInas Pekerja Umum dan Penataan Rutang(PUPR) yang berasal dari Dana Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan tahun2024.

BACA JUGA:

Ghufron menjelaskan mulai mengamankan enam para pihak terkait pada tanggal 6 Oktober2024, tim penyidik mulai mengamankan para pihak terkait sejak pukul 06.30 WIT sampai 21.00 WIT di Polres Banjarbaru, Kalimantan Selatan. Selain itu, ada MHD supir dari YUL dan BYG supir dari SOL.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: