Penampakan Pj Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa Saat Digiring ke KPK Usai Terjaring OTT
Pj Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa saat digiring ke Gedung KPK usai terjaring OTT di Pekanbaru-ayu novita-radarpena.co.id Disway group
JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru, Riau, Risnandar Mahiwa yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) telah tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Berdasarkan pantauan radarpena.co.id grup disway.id dilokasi, Risnandar tiba sekitar pukul 17.40 WIB mengenakan topi hitam, juga baju lengan panjang biru muda dengan masker hitam menutupi hidung dan mulut.
Selain itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Pekanbaru, Riau, Indra Pomi Nasution juga telah hadir di KPK.
Indra hadir mengenalam topi berwana putih, mengunakan jaket abu-abu, dan memakai masker hitam yang menutupi mulut dan hidungnya.
BACA JUGA:
Mereka langsung masuk ke ruang pemeriksaan KPK tanpa melontarkan sepatah katapun.
"Benar untuk pihak-pihak yang diamankan di Pekanbaru saat ini sudah hadir di gedung merah putih KPK, untuk selanjutnya dilakukan permintaan keterangan lanjutan," ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika kepada wartawan pada Selasa, 3 Desember 2024.
Tessa mengungkapkan, pihak penyidik mengamankan total sembilan orang dalam operasi ini.
"Delapam dari Pekanbaru dan satu diamankan di Jakarta. Jadinya total 9 orang yang diamankan," kata Tessa.
Diketahui, KPK melakukan kegiatan tangkap tangan di Pekanbaru, Riau pada Senin, 2 Desember 2024, malam.
BACA JUGA:
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengungkap bahwa modus kasus ini adalah pembelian barang fiktif.
"Ya, informasi sementaranya terkait dengan penggunaan uang bendahara. Itu kan uang bendahara itukan ada istilahnya pengeluaran dulu kemudian buktinya itu dipertanggungjawabkan gitu kan," jelas Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata kepada wartawan pada Selasa, 3 Desember 2024.
"Mungkin kalau beli alat tulis kantor, alat tulis kantornya hanya kuitansi, tapi barangnya gak ada dan sebagainya," lanjut Alex.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: