Jadi Tersangka Gratifikasi, KPK Cekal Gubernur Kalsel Sahbirin Noor
Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor jadi tersangka korupsi--net
JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor dicegah KPK.
Gubernur Kalsel Sahbirin Noor dicegah bepergian ke luar negeri selama 6 bulan oleh KPK.
"Gubernur Kalsel sudah dicegah keluar negeri per tanggal 7 Oktober 2024," ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika dalam keterangan tertulis pada Kamis, 10 Oktober 2024.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor atau Paman Birin sebagai tersangka usai melakukan kegiatan operasi tangkap tangan pada Minggu, 6 Oktober 2024 di Kalimantan Selatan.
BACA JUGA:
- Kasus Korupsi Gubernur Kalsel Sahbirin Noor, KPK Amankan 4 Kardus, 2 Tas, dan 4 Koper Berisi Tumpukan Uang
- KPK Tetapkan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Jadi Tersangka dan 6 Orang Lainnya, Langsung Dijebloskan ke Tahanan
Adapun, dalam OTT ini terjaring enam orang tersangka yang sudah di tahan di rumah tahanan (rutan) KPK.
Enam orang tersangka itu adalah Kepala Dinas PUPR Kalimantan Selatan Ahmad Solhan (SOL); Kabid CK Dinas PUPR Kalimantan Selatan Yulianti Erlyna (YUL); Berdahara Rumah Tahfidz Darussalam sekaligus pengepul uang atau fee, Ahmad (AMD); Plt. Kepala Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalimantan Selatan, Agustya Febry Andrean(FEB).
Kemudian dua orang dari pihak swasta adalah Sugeng Wahyudi dan Andi Susanto.
Para tersanga diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11, atau 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Lalu, diduga melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.(AYU NOVITA)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: