Catat Tanggalnya, Informasi Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan Lampung Juni 2024

Catat Tanggalnya, Informasi Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan Lampung Juni 2024

Info Terbaru Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan di Lampung--Foto : tangkapan layar YouTube

JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Pada tahun 2023, Pemerintah Provinsi Lampung telah mengadakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang berlangsung mulai 1 April hingga 30 September. 

Program ini dirancang untuk meringankan beban masyarakat dengan memberikan beberapa keringanan pajak yang sangat menguntungkan bagi para pemilik kendaraan di Lampung.

Bagi yang masih menunggak pajak, ini adalah kesempatan emas untuk merapikan administrasi kendaraan mereka tanpa harus terbebani oleh denda yang menumpuk.

BACA JUGA:

Keringanan yang Ditawarkan

Program pemutihan pajak tahun 2023 di Lampung mencakup berbagai keringanan yang cukup menarik. Berikut adalah beberapa di antaranya:

1. Penghapusan Denda Pajak: Pemilik kendaraan yang memiliki tunggakan pajak tidak perlu khawatir tentang denda yang menumpuk. Program ini menghapuskan semua denda pajak yang ada, memungkinkan pemilik kendaraan untuk membayar hanya pajak pokok.

2. Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bekas (BBNKB-II): Bagi mereka yang memiliki kendaraan bekas, program ini juga menawarkan bebas bea balik nama kendaraan, sebuah langkah yang sangat meringankan bagi pemilik kendaraan bekas yang ingin mengubah kepemilikan secara resmi.

3. Diskon Pokok Pajak Kendaraan Bermotor: Salah satu manfaat utama dari program ini adalah diskon pada pokok pajak kendaraan bermotor. Pemilik kendaraan dapat menikmati diskon antara 50% hingga 70%, tergantung pada kapasitas kendaraan.

BACA JUGA:

Ini memberikan insentif tambahan bagi pemilik kendaraan untuk menyelesaikan pembayaran pajak mereka dengan biaya yang jauh lebih rendah daripada biasanya.

Syarat-Syarat yang Harus Dipenuhi

Untuk memanfaatkan program pemutihan pajak ini, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh para pemilik kendaraan. Berikut adalah syarat-syarat tersebut:

1. STNK Asli dan Fotokopi: Pemilik kendaraan harus menunjukkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli dan fotokopi yang masih berlaku. Ini memastikan bahwa kendaraan tersebut masih terdaftar secara sah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: