Pemutihan Denda Pajak Sepeda Motor Juni-Desember 2024, Cakup Wilayah Tertentu di Indonesia
Pemutihan pajak kendaraan bermotor di Indonesia akan dilaksanakan pada beberapa wilayah.--
JAKARTA,RADARPENA.CO.ID - Beberapa provinsi mulai memberlakukan program pemutihan pajak kendaraan. Kesempatan ini dapat dimanfaatkan oleh masyarakat untuk melunasi pajak kendaraan sepeda motor yang tertunda.
Program ini berada di bawah kewenangan pemerintah daerah, bertujuan meningkatkan kepatuhan pemilik kendaraan terhadap pajak dan menambah pendapatan daerah.
Jenis pemutihan pajak dan jadwal pelaksanaannya bisa berbeda-beda setiap daerah. Bila ingin mengikuti program ini, sebaiknya mencari informasi terlebih dahulu mengenai wilayah yang menerapkan pemutihan pajak dan jenisnya
Berikut daftar wilayah yang menyelenggarakan program pemutihan pajak kendaraan tahun 2024:
BACA JUGA:Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor 2024, Cek Jadwal dan Lokasinya
BACA JUGA:Catat, 4 Provinsi Masih Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan, Mana Saja?
1. Aceh
Aceh telah menerapkan kebijakan pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) hingga 31 Desember 2024. Program ini telah dimulai sejak Maret dan memberikan diskon kepada warga Aceh.
Pemutihan pajak sesuai dengan Peraturan Gubernur Aceh Nomor 40 Tahun 2023 dikeluarkan pada 30 November 2023 tentang Pembebasan Pajak Progresif dan Denda PKB.
Pasal 5 dari peraturan tersebut menyatakan "Kendaraan bermotor yang membayar PKB akan dibebaskan dari Pajak Progresif selama masa pembebasan yang diatur dalam Peraturan Gubernur tersebut."
Pemutihan pajak kendaraan bermotor mencakup pembebasan pajak progresif dan denda PKB
2. Bengkulu
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: