Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor 2024, Cek Jadwal dan Lokasinya

Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor 2024, Cek Jadwal dan Lokasinya

Telat membayar pajak kendaraan akan menimbulkan denda tergantung dari waktu keterlambatannya.--Pinterest

JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Pemerintah Daerah (Pemda) Kembali menggelar Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan juga Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) yang dilaksanakan pada bulan Juni hingga akhir tahun 2024.

Pemutihan pajak kendaraan adalah Langkah kebijakan dari pemerintah daaerah yang memberikan diskon atau menghapus denda dengan tujuan untuk meringankan beban pajak masyarakat.

Sehingga pemilik kendaraan memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor hanya dikenakan wajib pokok PKB tanpa dibebankan dengan denda yang harus dibayarkan.

BACA JUGA:Daftar Provinsi yang Masih Gelar Pemutihan Pajak Motor Mei 2024, Buruan Urus Seblum Ditutup!

BACA JUGA:Simak Cara Mengitung Denda Pajak Mobil Dari Waktu Keterlambatan

Meskipun begitu, setiap daerah yang menetapkan turan dan syarat tertentu bagi masyarakat yang ingin memanfaatkan kesempatan pemutihan pajak kendaraan bermotor ini.

Lantas daerah mana saja yang saat ini melaksanakan kebijakan pemutihan PKB di tahun 2024?

Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor 2024

Beberapa daerah diketahui tengah membuka program diskon dan pemutihan pajak kendaraan bermotor di tahun 2024.

Akan tetapi perlu diketahui bahwa ada beberapa kriteria penunggak pajak yang bebas dari denda PKB dalam program ini.

Berikut ini daftar daerah dan jadwal pemutihan pajak kendaraan bermotor di tahun 2024:

1. Jawa Barat

Pemerintah daerah Jawa Barat memberlakukan keringanan berupa diskon pajak kendaraan bermotor hingga Desember 2024. Di mana Bapenda Jawa Barat memberikan pemotongan diskon sebanyak 10 persen untuk pembayaran PKB tahunan hingga lima tahunan. 

Diskon 10 persen ini sudah diberlakukan sejak 1 April hingga 23 Desember 2024, tentunya dengan persyaratan pembayaran dilakukan melalui layanan Samsat Digital yang berada di Terminal Leuwi Panjang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: