Daftar Provinsi yang Masih Gelar Pemutihan Pajak Motor Mei 2024, Buruan Urus Seblum Ditutup!
STNK/ilustrasi-ilustrasi-berbagai sumber
JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Program pemutihan pajak kendaraan adalah inisiatif pemerintah yang ditujukan untuk memberikan insentif kepada pemilik kendaraan bermotor untuk membayar pajak kendaraan yang belum terbayar atau tertunggak.
Tujuan utamanya adalah untuk meningkatkan kepatuhan pajak di masyarakat dan memperoleh pendapatan tambahan bagi pemerintah.
Program pemutihan merupakan ampunan pajak kendaraan bermotor yang digelar secara rutin setiap tahunnya.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) mengadakan pemutihan pajak motor 2024 dengan harapan masyarakat bisa tertib.
- BACA JUGA:Polisi Selidiki Kasus Terbakarnya Bengkel yang Dijadikan Gudang BBM di Lampung Selatan
- BACA JUGA:Pendaftaran CPNS 2024 Dibuka! Cek Linknya untuk Akses Segala Informasi yang Kamu Butuhkan
Jika sampai masa berlaku habis namun pajak motor tidak juga dibayarkan siap-siap data STNK dihapus.
Syarat penghapusan data STNK oleh kepolisian jika selama 5 tahun tidak melunasi pembayaran pajak ditambah dua tahun selanjutnya.
Motor yang sudah dihapus datanya tidak bisa dipakai karena masuk kendaraan atau motor bodong.
Berikut 2 provinsi yang masih gelar pemutihan pajak motor 2024:
1. Jawa Barat
Badan Pengelola Keuangan (Bapenda) Provinsi Jawa Barat memberikan keringanan pembayaran pajak kendaraan bermotor pada 1 April sampai 23 Desember 2024.
Pemilik kendaraan akan mendapatkan diskon pajak kendaraan bermotor sebesar 10 persen saat membayar pada periode tersebut.
Program diskon 10 persen ini hanya berlaku bagi wajib pajak yang membayar PKB di Samsat Digital Terminal Leuwipanjang, Bandung.
Berikut ketentuan keringanan pajak kendaran yang berlaku di Jawa Barat:
1. Diskon 10 persen PKB satu tahunan Diskon ini diberikan khusus untuk kendaraan yang terdaftar dalam wilayah hukum Polda Jawa Barat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: