Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor 2024, Cek Jadwal dan Lokasinya
Telat membayar pajak kendaraan akan menimbulkan denda tergantung dari waktu keterlambatannya.--Pinterest
2. Jawa Tengah
Pemutihan PKB untuk daerah Jawa Tengah mulai diberlakukan sejak 20 Mei hingga 19 Desember 2024, dengan rincian sebagai berikut:
- Pembebasan BBNKB II Dalam dan Luar Provinsi atau derah
- Diskon Pajak Tahun Berjalan 2,5 sampai 5 persen untuk yang taat pajak.
- Pembebasan Biaya Pajak Progresif dengan keringanan tunggakan PKB mulai dari 10 sampai 50 persen untuk tunggakan 1 - 5 tahun berlaku pada 20 Mei sampai 20 Agustus 2024.
BACA JUGA:Sudah Terjual, Begini Cara Mudah Blokir Kendaraan Online Biar Terhindar Pajak Progresif
BACA JUGA:2 Jenis Pajak Kendaraan Bermotor yang Wajib diketahui, Berlaku untuk Kendaraan Roda 2 dan Roda 4
3. Aceh
Pemerintah setempat meluncurkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor mulai 18 Desember 2023 hingga 31 Desember 2024.
Program ini membebaskan denda dan pajak progresif sesuai dengan Peraturan Gubernur Aceh No 40 Tahun 2023.
Masyarakat Aceh dapat memanfaatkan keringanan ini dengan melakukan pembayaran di Kantor Samsat terdekat atau melalui Aplikasi Signal.
Adapun keringanan yang diberikan oleh Pemda Aceh adalah:
- Bebas Denda, Meringankan beban keterlambatan pembayaran pajak.
- Bebas Pajak Progresif, Mengurangi tarif pajak untuk kepemilikan kendaraan kedua dan seterusnya.
- Akses Mudah, Pembayaran dapat dilakukan di Kantor Samsat atau via aplikasi.
4. Sulawesi Selatan
Pemerintah daerah Sulawesi Selatan turut serta dalam melaksanakan program pemutihan PKB di tahun 2024. Namun yang perlu diketahui bahwa batas pemutihan PKB 2024 ini hanya berlaku hingga akhir Juni 2024. Adapun keringanan yang diberikan kepada penunggak pajak kendaraan bermotor adalah:
- Diskon PKB sebesar 30 persen untuk jenis kendaraan angkutan barang.
- Diskon PKB sebesar 40 persen untuk jenis kendaraan angkutan orang berpelat kuning.
- Pembebasan tarif progresif PKB
- Pembebasan Tarif dan Denda BBNKB Penyerahan ke-II.
- Pembebasan Denda PKB bila melakukan BBNKB ke-II dan seterusnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: