Sudah Terjual, Begini Cara Mudah Blokir Kendaraan Online Biar Terhindar Pajak Progresif

Sudah Terjual, Begini Cara Mudah Blokir Kendaraan Online Biar Terhindar Pajak Progresif

Blokir kendaraan online bisa dilakukan untuk menghindari pajak progresif online--Pinterest

JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Pajak progresif kendaraan bermotor jadi beban yang harus di tanggung oleh setiap pemilik kendaraan yang memiliki lebih dari 1 unit kendaraan.

Umumnya beban pajak akan diberikan pada jenis kendaraan kedua atau ketiga atau seterusnya, tergantung dari berapa banyak kendaraan yang dimiliki.

Tidak jarang juga beban pajak progresif masih didapatkan setelah kendaraan yang Anda miliki sudah terjual.

Hal ini dikarenakan pada pemilik selanjutnya belum melakukan balik nama dan kendaraan masih aktif terdaftar atas nama Anda.

BACA JUGA:Ketahui Perbedaan Pajak Mobil Listrik Impor yang Sudah Punya Pabrikan dan Belum

BACA JUGA:Panduan Praktis: Cara Membayar Pajak Mobil Luar Kota Secara Online

Beruntungnya untuk menghindari pajak progresif yang dibebankan kepada pemiliki sebelumnya setelah kendaraan dijual, Anda bisa melakukan pemblokiran kendaraan. Dengan tujuan bahwa kendaraan tersebut sudah lagi aktif terdata atas nama Anda.

Pemblokiran kendaraan bisa dilakukan secara online dengan mengikuti beberapa langkah dan sudah diterapkan di beberapa daerah, seperti DKI Jakarta dan Jawa Barat.

Selain menghindari pajak progresif, keuntungan lain dari pemblokiran kendaraan yang sudah terjual adalah menghindari tilang elektronik atau tindakan kriminal lainnya.

Bayangkan jika pemilik kendaraan baru melakukan pelaggaran lalu lintas, maka yang terdaftar dalam sistem akan dikenakana sesuai dengan data kendaraan. Jadi surat tilang akan diberikan kepada pemilik kendaraan yang asli sesuai data yang tercatat dalam sistem.

Atau jika pemilik kendaraan yang baru melakukan suatu tindakan yang bertentangan melawan hukum, maka pihak penegak hukum yang sudah mengetahui jenis kendaraan yang digunakan bisa melacak sesuai dengan data yang ada pada sistem kendaraan.

Berikut ini langkah-langkah pemblokiran kendaraan secara online:

DKI Jakarta

Jika Anda merupakan warga Provinsi DKI Jakarta, maka terdapat fasilitas pemblokiran STNK yang bisa dilakukan secara online, berikut merupakan langkah-langkahnya:

  • Kunjungi website atau situs pajakonline.jakarta.go.id
  • Anda perlu membuat akun terlebih dahulu untuk bisa mendapatkan pelayanan. Jika sudah memiliki akun, maka bisa langsung menikmati fasilitasnya. Jika belum, silakan klik bagian “Daftar” yang ada di sebelah pojok kanan atas.
  • Ketika sudah masuk ke halaman pendaftaran, maka Anda bisa mengisi data yang diperlukan sesuai dengan KTP, misalnya nama lengkap, nomor telepon, alamat lengkap.
  • Jika memiliki NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak, maka silakan masukkan juga.
  • Setelah semua data terisi dengan benar dan sudah dilakukan pengecekan ulang, maka Anda bisa membuat akun. Klik bagian persetujuan untuk syarat dan ketentuan, lalu klik tombol “Daftar” yang tersedia.
  • Selanjutnya, email aktivasi akun akan dikirimkan. Silakan buka email dan lakukan aktivasi sesuai dengan instruksi.
  • Setelah aktivasi berhasil, maka Anda sudah memiliki akun dan bisa, maka Anda bisa kembali masuk ke halaman tadi dengan menu “Login”, masukkan email serta kata kunci yang sebelumnya telah dibuat.
  • Selanjutnya, di homepage pajakonline.jakarta.go.id, Anda bisa memilih menu “PKB” yang berada sebelah kiri.
  • Pilih bagian “Pelayanan”, lalu setelah masuk bagian tersebut pilihlah menu “Permohonan Lapor Jual”.
  • Setelah masuk ke menu tersebut, klik bagian “Ajukan Lapor Jual”, lalu pilihlah kendaraan mana milik Anda yang ingin diblokir.
  • Isilah berbagai data yang diperlukan serta unggah dokumen pendukung sesuai dengan instruksi.
  • Jika sudah, periksa kembali semua data yang tadi dimasukkan, pastikan sudah benar.
  • Selanjutnya, klik bagian “Kirim” lalu tunggu sampai pengajuan Anda diproses oleh Bapenda DKI Jakarta.
  • Ketika nantinya sudah disetujui, maka akan ada konfirmasi yang dikirim melalui email, atau dapat terlihat di kolom PKB.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: