Sudah Terjual, Begini Cara Mudah Blokir Kendaraan Online Biar Terhindar Pajak Progresif

Sudah Terjual, Begini Cara Mudah Blokir Kendaraan Online Biar Terhindar Pajak Progresif

Blokir kendaraan online bisa dilakukan untuk menghindari pajak progresif online--Pinterest

BACA JUGA:Waspada! Pertamina Blokir Kendaraan yang Terindikasi Curangi BBM Subsidi

BACA JUGA:Simak Cara Mengurus BPKB Mobil yang Hilang, Beserta Kebutuhan Dokumennya

wilayah Jawa Barat:

Selanjutnya, untuk wilayah Jawa Barat, maka Anda bisa melakukan pemblokiran STNK secara online dengan cara berikut:

  • Unduh dan bukalah aplikasi Sambara.
  • Pilih bagian Proteksi Kepemilikan di kolom Info dan Layanan.
  • Masukkanlah nomor polisi dari kendaraan Anda.
  • Jika muncul notifikasi bahwa Anda belum registrasi nomor HP, pilih bagian “Ok”.
  • Masukkanlah NIK, nomor polisi, serta nomor HP.
  • Angka verifikasi akan dikirimkan melalui nomor HP, silakan masukkan sesuai angkanya.
  • Lengkapi data tanda tangan dan foto.
  • Akan muncul pertanyaan “Apakah kendaraan Anda akan diblokir?”, lalu klik “Ya”.
  • Setujui semua ketentuan, lalu lanjutkan prosesnya hingga muncul pemberitahuan bahwa kendaraan sudah diblokir.

Itulah berbagai penjelasan tentang cara blokir STNK untuk kendaraan mobil. Ada beberapa cara yang bisa Anda pilih, dapat disesuaikan dengan situasi dan kondisi.

Telah dijelaskan juga alasan mengapa STNK perlu diblokir jika terjadi kehilangan atau mobil telah dijual. Pastikan Anda melakukannya segera, supaya tidak mengalami kerugian ke depannya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: