Puluhan Pria di Banda Aceh Terjaring Razia Gegara Gunakan Celana Pendek di Tempat Umum
Puluhan laki-laki di Aceh terjaring razia gegara gunakan celana pendek di tempat umum.--instagram.com
JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Satpol PP dan WH Aceh menggelar razia busana di Simpang Mesra, Banda Aceh, pada Rabu 30 Oktober 2024, tampak puluhan laki-laki yang terjaring razia tersebut, lantaran memakai celana pendek di tempat umum dan 1 wanita yang memakai pakaian ketat.
Razia busana ini bagian dari tindaklanjut dari laporan masyarakat dan Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh yang menyampaikan maraknya laki-laki menggunakan celana pendek di tempat umum.
“Saat ini cukup marak para laki-laki yang menggunakan celana pendek dan perempuan menggunakan baju ketat sehingga atas laporan dan pengaduan dari berbagai pihak tersebut, kita lakukan sosialisasi razia kepada masyarakat yang melintas di wilayah Banda Aceh,” kata Kepala Bidang Penegakan Syariat Islam Satpol PP dan WH Aceh, Marzuki usai melakukan razia.
Sejauh ini pihaknya belum menerapkan sanksi apapun terkait pelanggar Qanun nomor 11 tahun 2002 tentang pelaksanaan syariat islam bidang aqidah, ibadah dan syiar Islam.
BACA JUGA:
Tragis! Video 9 Orang Tewas Tertimpa Pohon Tumbang di Lokasi Wisata Soppeng
Bertemu di Solo, Prabowo Ajak Jokowi ke Angkringan, Bahas Apa?
Mereka juga menerima salinan Qanun Aceh terkait pelanggaran syariat dan diminta untuk membuat pernyataan agar tidak mengulangi pelanggaran yang sama.
Menariknya, razia kali ini tidak hanya menyasar masyarakat umum, tetapi juga melibatkan sejumlah mahasiswa, menandakan bahwa kesadaran akan pentingnya berpakaian sesuai syariat Islam perlu ditingkatkan di kalangan generasi muda.
“Jumlahnya seimbang, ada mahasiswa dan masyarakat umum,” ungkap Marzuki.
Satpol PP dan WH akan rutin melakukan razia busana di tempat-tempat ramai ataupun di lokasi yang kerap dilalui pengendara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: