Viral! Pemotor Bingung Kena Tilang dan Suruh Bayar Denda Rp1,25 Juta Gegara Tidak Pakai Helm dan SIM Mati

Viral! Pemotor Bingung Kena Tilang dan Suruh Bayar Denda Rp1,25 Juta Gegara Tidak Pakai Helm dan SIM Mati

Viral pengendara motor bingung usai kena tila ng dan disuruh bayar denda sebesar Rp1,250 juta. --instagram.com

JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Beredar sebuah video di media sosial yang melihatkan seorang pengendara motor mengeluh usai kena tilang petugas kepolisian karena melanggar peraturan lalu lintas. 

Pengendara motor tersebut diketahui bernama Noferius Zega, ia ditilang karena tidak memakai helm dan SIM mati. Video tersebut diunggah oleh salah satu akun Instagram @lagi.viral.

Dalam video yang beredar, tampak pemotor merekam momen ketika petugas memberikan surat tilang dan menjelaskan pasal yang dilanggar. 

Pengendara motor terlihat bingung saat dikenakan biaya denda sebesar Rp1,25 juta. Peristiwa itu diketahui terjadi di Kota Padang Panjang, Sumatera Barat pada Selasa, 24 Desember 2024.

BACA JUGA:

Diketahui, pengendara dengan SIM mati akan mendapatkan sanksi dari kepolisian. Sesuai dengan pasal 288 Ayat 2 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang berisi tentang pengendara yang masih memiliki SIM namun SIM tersebut mati atau sudah tidak aktif, maka akan terkena sanksi hukuman pidana paling lama satu (1) bulan atau denda maksimal Rp250.000.

Sanksi kedua ditujukan untuk pengendara yang sama sekali tidak memiliki SIM akan dikenakan sanksi sesuai dengan Pasal 281 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 yaitu hukuman pidana kurungan paling lama empat (4) bulan atau denda maksimal Rp1.000.000.

Masyarakat juga dapat dikenakan denda tilang bila tidak memakai helm. denda tilang karena tidak memakai helm ini diatur dalam peraturan yang sama seperti denda SIM, yaitu Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 291, yakni setiap orang yang mengemudikan  sepeda motor tidak mengenakan helm standar nasional Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (8) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah). 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: