Jadi Tersangka Korupsi, Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Menghormati Putusan KPK

Jadi Tersangka Korupsi, Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Menghormati Putusan KPK

Bupati Sidorajo, Gus Muhdlor ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi oleh KPK.-Foto: Instagram.com/@optika.id-

JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau yang sering disapa Gus Muhdlor sebagai tersangka Korupsi pemotongan dana intensif.

Ahmad Muhdlor Ali menghormati keputusan KPK terkait dirinya yang ditetapkan sebagai tersangka.

"Kami menghormati keputusan yang dikeluarkan KPK. Saya juga mohon doa pada seluruh masyarakat Sidoarjo," kata Muhdlor usai halal bihalal di Pendopo Delta Wibawa Sidoarjo, pada Selasa pagi, 16 April 2024. 

Terkait langkah-langkah hukum lebih lanjut, Muhdlor akan menyerahkan pada tim kuasa hukum. Termasuk kemungkinan mengajukan praperadilan.

Saat ini, Gus Muhdlor sudah menyiapkan penasihat hukum untuk membantunya menghadapi kasus tersebut. Salah satunya, menentukan langkah hukum selanjutnya setelah ditetapkan sebagai tersangka. 

BACA JUGA:

"Termasuk terkait langkah-langkah lebih lanjut, mungkin nanti bisa di-detailing lagi besama teman-teman tim pengacara kami," jelasnya. Lebih lanjut, Gus Muhdlor mengungkapkan menghormati penetapan tersangka oleh KPK tersebut. Selain itu, dirinya juga akan menaati proses hukum yang bakal berjalan selanjutnya. 

"Kami hormati, karena ini negara hukum (langkah hukum) bisa ditempuh. Maka secara umum kami sampaikan bahwa kami menghormati keputusan yang dikeluarkan KPK hari ini," tutupnya.

Seperti diketahui, Bupati Ahmad Muhdlor ditetapkan tersangka KPK, atas kasus pemotongan insentif di lingkungan BPPD Sidoarjo. Penetapan tersangka dikatakan Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri, pada Selasa, 16 April 2024. 

“Kami mengkonfirmasi atas pertanyaan media bahwa betul yang bersangkutan menjabat bupati di Kabupaten Sidoarjo periode 2021 sampai dengan sekarang,” kata Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri saat dihubungi, pada Selasa, 16 April 2024.

BACA JUGA:

Ali mengatakan, penetapan tersangka ini berdasar pada analisa keterangan yang disampaikan para saksi, tersangka, dan alat bukti yang telah dikantongi penyidik.

Penyidik KPK menemukan peran bupati menikmati uang pungutan insentif, di lingkungan BPPD Sidoarjo. Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan Kepala BPPD Sidoarjo Ari Suryono dan Siska Wati sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pemotongan dan penerimaan uang di lingkungan BPPD Sidoarjo. Pungli itu dilakukan sejak 2021 dan diduga dipergunakan untuk kepentingan Gus Muhdlor dan Ari.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: