Tuai Kritikan, Aturan Baru Soal Ganti Seragam Sekolah yang Diterapkan Nadiem Makarim

Tuai Kritikan, Aturan Baru Soal Ganti Seragam Sekolah yang Diterapkan Nadiem Makarim

Nadiem Makarim, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud)-Foto: Instagram.com/@nadiemmakarim-

JAKARTA, RADARPENA.CO.ID -  Nadiem Makarim, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) RI, resmi menetapkan aturan seragam sekolah baru 2024 untuk jenjang SD, SMP, dan SMA.

“Penetapan seragam sekolah ini bertujuan untuk menyamakan status siswa tanpa memandang berbagai latar belakang. Semua siswa dan orang tua wajib mengetahui dan memahami aturan tersebut,” tulis Nadiem.

Keputusan Nadiem Makarim tentang berencana mengganti seragam sekolah mulai dari tingkat SD, SMP, dan SMA banyak mengundang komentar miring yang disampaikan oleh netizen atas aturan baru tersebut.

Keputusan ganti seragam sekolah tersebut tertuang dalam Permendikbud Nomor 50 Tahun 2022, tentang beberapa jenis seragam bagi perserta didik baik di tingkatakan SD hingga SMA.

BACA JUGA:

Nadiem Makarim telah mengatur secara rinci mulai dari jenis, model, warna hingga atribut yang wajib digunakan saat hari sekolah.

Jenis-jenis Seragam Sekolah

  • Seragam Sekolah Nasional

Jenis seragam ini digunakan mulai hari Senin sampai dengan Kamis dan pada hari-hari besar nasional untuk upacara.

 

  • Seragam Khas Sekolah

Pakaian seragam khas sekolah ditentukan sesuai kebijakan sekolah masing-masing terkait corak dan waktu menggunakannya.

 

  • Seragam Pramuka

Seragam Pramuka sudah memiliki model dan warna yang diatur tersendiri. Namun, pemakaian di waktu sekolah ditentukan oleh kebijakan satuan pendidikan sendiri.

 

  • Pakaian Adat

Pakaian adat digunakan sebagai seragam sekolah saat memperingati momen-momen tertentu sesuai adat wilayah masing-masing. Waktu pemakaian juga ditentukan oleh kewenangan sekolah itu sendiri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: