Polda Lampung Terapkan Skema Delaying System untuk Antisipasi Arus Balik Mudik Lebaran 2024

Polda Lampung Terapkan Skema Delaying System untuk Antisipasi Arus Balik Mudik Lebaran 2024

Polda Lampung akan terapkan delaying system untuk antisipasi kepadatan kendaraan saat arus balik lebaran 2024.-Foto: Instagram.com/@lampunggehnews-

JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Kapolda Lampung, Irjen. Pol. Helmy Santika, S.H., S.IK., M.Si. mengatakan bahwa delay system ini diterapkan dalam rangka untuk mengantisipasi kepadatan arus lalu lintas di arah Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan.

Helmy mengatakan bahwa penundaan perjalanan yang diberlakukan oleh Polda Lampung bertujuan untuk memastikan kelancaran penyeberangan di Pelabuhan Bakauheni.

Puncak arus balik diprediksi akan terjadi pada 13-16 April 2024. Merujuk hal itu, Polda Lampung akan melaksanakan delaying system secara optimal dengan memperhitungkan secara detail dengan jumlah kendaraan yang akan kembali, kapasitas dan jumlah kapal, waktu tempuh dan bongkar muat, kapasitas rest area dan buffer zone dijalan lintas serta fasilitas pendukungnya.

“Ada tiga kategori delaying system perlu diketahui. Green normal, yellow dalam artian antrean berjarak 1 km dari pintu gerbang pelabuhan dan red antrean berjarak 4 kilometer dari pintu gerbang pelabuhan,” sebutnya.

BACA JUGA:

Helmy menambahkan, pada situasi yellow, delaying system akan dilaksanakan dengan mengaktifkan lima rest area, dua buffer zone di Jalan Lintas Tengah dan dua bufferzone di Jalan Lintas Timur. Sedangkan pada situasi red, akan mengaktifkan semua rest area dan buffer zone.

"Diharapkan agar tetap bersabar ketika memasuki buffer zone. Kami menerapkan sistem penundaan perjalanan untuk mencegah terjadinya penumpukan kendaraan di area parkir pelabuhan," ujar Helmy di Mapolda Lampung pada Jumat, 12 April 2024.

Dia menegaskan bahwa pemudik pada arus balik tidak perlu khawatir tentang status tiket kapal mereka yang exppired atau kadaluwarsa.

Selanjutnya, Kapolda Lampung juga mengatakan bahwa delaying system ini bakal diberlakukan kepada para pemudik menggunakan jalan tol maupun jalan arteri, dengan memanfaatkan sejumlah rest area dan beberapa lokasi arah pelabuhan setempat.

Pada rest area, delaying system dilaksanakan pada Km 20 B, Km 33 B, Km 49 B, dan Km 87 B. Lalu di jalan arteri memanfaatkan Terminal Agribisnis Gayam, Kantor Lama Balai Karantina Pertanian, Jembatan Timbang Way Urang, Rumah Makan Gunung Jati, dan Rumah Makan Tiga Saudara.

“Langkah ini dilakukan manakala Pelabuhan Bakauheuni penuh atau tidak tersedia kantong-kantong parkir kendaraan, jadi tidak ada penumpang kendaraan pada area pelabuhan,” ujar Kapolda Lampung.

Lebih lanjut yang disampaikan oleh Helmy, terdapat sebanyak 8 rest area di jalan tol Lampung menuju arah Pelabuhan Bakauheni mulai dari KM 215 B sampai KM 20B. Rest area tersebut dapat menampung 1.200 kendaraan.

BACA JUGA:

Sedangkan empat buffer zone masing-masing berlokasi di Jalinteng dan Jalintim dengan dengan total kapasitas 360 kendaraan. Lokasi buffer zone Terminal Agrobisnis Gayam, Rumah Makan Gunung Jati, Rumah Makan Tiga Saudara dan Eks Kantor Balai Karantina Pertanian (Jalinteng).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: