PT KAI: Tiket Kereta Api Lebaran Sudah Terjual 1,7 Juta Kursi

PT KAI: Tiket Kereta Api Lebaran Sudah Terjual 1,7 Juta Kursi

Penjualan Tiket kereta api periode lebaran tembus 1,7 juta-ilustrasi/Sabrina Hutajulu-DISWAY Grup

JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Tiket kereta api periode lebaran per hari ini Sabtu 23 Maret 2024 sudah terjual sebanyak 1.742.864 kursi.

Berdasarkan pantauan data pada Sabtu 23 Maret 2024 pukul 08.00 WIB, tiket KA Jarak Menengah/Jauh yang terjual pada periode H-10 (31 Maret) s.d H+10 (21 April) adalah sebanyak 1.742.864 tiket atau 51% dari total tiket yang disediakan sebanyak 3.390.922 tiket.

"Jumlah tiket yang terjual ini akan terus meningkat karena penjualan masih berlangsung," kata Vice President Public Relations KAI Joni Martinus.

Mendekati masa angkutan Lebaran, PT Kereta Api Indonesia (Persero) mengingatkan kembali kepada seluruh calon penumpang, khususnya penumpang musiman Lebaran, terkait larangan merokok di atas kereta api.

BACA JUGA:8 Wisata Religi di Indonesia yang Wajib Dikunjungi, Salah Satunya Masjid Menara Kudus

KAI sudah mengeluarkan aturan dilarang merokok di dalam kereta api sejak tahun 2012.

“Semua perjalanan kereta api adalah perjalanan tanpa asap rokok. Tidak diperbolehkan merokok di seluruh rangkaian kereta api, termasuk di dalam kereta makan, toilet, maupun di bordes kereta api,” papar Joni.

Joni melanjutkan, peringatan larangan merokok di atas kereta api dilakukan melalui pengumuman audio serta stiker-stiker di dinding kereta api.

Bagi penumpang yang kedapatan melanggar larangan merokok, maka dianggap tidak mengindahkan peringatan dan akan diturunkan pada kesempatan pertama.

Namun jika dalam kondisi perjalanan kereta api tidak terdapat peringatan-peringatan tersebut, maka penumpang yang kedapatan merokok di atas kereta api akan diperingatkan oleh petugas.

BACA JUGA:Siap-siap! PCX hingga NMAX Bakal Dilarang 'Minum' Pertalite, Begini Penjelasannya

Jika penumpang yang bersangkutan tidak mengindahkan atau merokok kembali maka akan diturunkan pada kesempatan pertama.

Aturan larangan merokok di atas kereta api yang KAI terapkan ini merupakan turunan dari peraturan bersama Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri tentang pedoman pelaksanaan kawasan tanpa rokok tahun 2011 dan UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

KAI mencatat pada tahun 2023 terdapat 115 penumpang yang diturunkan karena kedapatan merokok di atas kereta api.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: