Syarat Boleh tidak Puasa Ramadhan bagi Orang Sakit, Begini kata Ulama

Syarat Boleh tidak Puasa Ramadhan bagi Orang Sakit, Begini kata Ulama

Syarat Boleh tidak Puasa Ramadhan bagi Orang Sakit, Begini kata Ulama--Foto: unsplash

JAKARTA, RADARPENA.DISWAY.ID - Umat Muslim diwajibkan melaksanakan ibadah puasa selama bulan suci Ramadhan. Namun, beberapa di antara mereka menghadapi kesulitan yang membuatnya sulit menjalankan puasa, salah satunya adalah karena sakit.

Nah, ada kriteria khusus yang menentukan orang yang sedang sakit diperbolehkan untuk tidak berpuasa. Terdapat dua kondisi yang harus dipertimbangkan bagi orang yang sedang sakit dalam konteks ibadah puasa Ramadhan.

Dalam situasi pertama, bagi orang yang sakit dilarang untuk berpuasa. Dia harus berbuka jika tidak mampu berpuasa dalam kondisi apapun, atau jika ada kemungkinan besar bahwa sakitnya akan semakin parah karena berpuasa.

Dalam situasi kedua, jika seseorang sakit tetapi masih mampu berpuasa namun menghadapi bahaya atau kesulitan besar, dia diperbolehkan untuk berbuka. Artinya, ada opsi lain bagi orang sakit tersebut.

BACA JUGA:

Pandangan ini bersumber dari pendapat ulama dari madzhab Syafi'i, Maliki, dan Hanafi. Sementara menurut madzhab Hanbali, disarankan bagi orang sakit untuk berbuka, dan jika tetap berpuasa, maka itu dianggap sebagai perbuatan yang tidak disukai (makruh).

Kedua situasi tersebut terjadi ketika seseorang benar-benar dalam kondisi sakit. Namun, bagi seseorang yang dalam keadaan normal tetapi berisiko mengalami sakit parah jika berpuasa, para ulama memberikan penjelasan yang berbeda.

Menurut madzhab Maliki, jika seseorang berada dalam keadaan normal (tidak sakit), namun diperkirakan akan mengalami bahaya besar atau sakit parah jika berpuasa selama bulan Ramadhan, maka dia wajib berbuka puasa seperti orang yang sakit.

Di sisi lain, menurut madzhab Hanbali, disarankan bagi orang yang dalam situasi tersebut untuk berbuka puasa seperti orang sakit, dan jika dia tetap berpuasa, maka itu dianggap sebagai perbuatan yang tidak disukai (makruh).

BACA JUGA:

Sementara menurut madzhab Syafi'i, jika seseorang dalam keadaan normal dan sehat secara jasmani tetapi diperkirakan bahwa berpuasa akan menyebabkan sakit, maka tidak boleh berbuka puasa kecuali setelah dia mulai berpuasa dan pasti bahwa berpuasa itu akan membuatnya sakit.

Penjelasan ini menunjukkan adanya kemudahan bagi orang yang sakit dalam menjalankan ibadah puasa Ramadhan. Demikian pula, bagi orang yang secara fisik sehat namun dikhawatirkan akan jatuh sakit jika berpuasa.

Ayat Al-Quran ini memberikan pedoman umum mengenai keringanan dalam berpuasa bagi orang-orang yang sakit. Karena ketentuan yang umum dalam ayat tersebut, maka terjadi perbedaan pendapat di antara para ulama.

"Allah SWT berfirman, 'Bulan Ramadan ialah bulan yang di dalamnya diturunkan Al-Quran, menjadi petunjuk bagi umat manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk tersebut serta pembeda antara yang hak dan yang bathil. Oleh karena itu, barangsiapa di antara kalian menyaksikan bulan itu, maka hendaklah ia berpuasa. Dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan, maka (wajib menggantinya) sebanyak hari yang ditinggalkannya itu pada hari-hari yang lain. Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu. Dan hendaklah kamu mencukupkan bilangan puasa itu dan hendaklah kamu mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan-Nya kepadamu, supaya kamu bersyukur." (QS Al-Baqarah, ayat 185)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: