Anomali Suara PSI Terungkap, KPU Banten: Yang Bisa Perbaikan Sirekap KPU Pusat
KPU Provinsi Banten mengakui adanya perbedaan hasil formulir C dengan Sirekap pada suara PSI. Namun KPU Banten mengaku tak bisa memperbaiki kesalahan tersebut, melainkan kewenangan KPU Pusat-Foto: Gedung KPU Provinsi Banten-
BANTEN, RADARPENA.CO.ID-Anomali perolehan suara Partai Solidaritas Indonesia (PSI) di wilayah Provinsi BANTEN mulai terungkap.
Terjadi perbedaan antara Sirekap yang diunggah dan hasil pindai terhadap formulir model C hasil di TPS.
Hal ini dibenarkan oleh Komisioner KPU Banten, Akhmad Subagja.
Ia mengatakan bahwa Sirekap memang bukan hasil yang dijadikan dasar penentuan oleh KPU.
BACA JUGA:Sudah Tiga Kali Pertemuan, Kaesang Siap Serahkan Posisi Ketum PSI ke Jokowi
"Sirekap itu bukan hasil yang dijadikan penentuan oleh KPU, hanya alat bantu. Tapi, yang dilakukan oleh KPU adalah penghitungan yang dilakukan secara berjenjang," ujarnya, Senin 4 Maret 2024.
KPU Banten, menurut Subagja, tidak bisa melakukan perbaikan. Khususnya di Sirekap, untuk perolehan di tingkat DPR RI, karena hal itu merupakan kewenangan KPU pusat.
"Untuk DPR RI, yang bisa melakukan perbaikan dalam info pemilu adalah KPU pusat," kata dia.
Diketahui, anomali perolehan suara PSI di Provinsi Banten melalui Sirekap terjadi di beberapa kabupaten dan kota.
Ada perbedaan perolehan suara antara Sirekap yang diunggah dan hasil pindai terhadap formulir model C hasil di TPS.
BACA JUGA:Jokowi Yakin PSI Lolos Parlemen: Saya Sudah Sejak Dulu Senang Sama PSI
Perbedaan perolehan hasil di Sirekap ini terjadi di berbagai TPS yang ada di Banten untuk perolehan suara partai.
Ini terjadi mulai dari Kabupaten Pandeglang, Kota Serang, Kabupaten Serang, hingga ke Cilegon melalui real count KPU.
Untuk Kota Cilegon terjadi pada Kelurahan Bulakan, Kecamatan Cibeber TPS 02, di mana perolehan suara partai 50 suara, namun pindai C hasil adalah nol.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: