Sudah Tiga Kali Pertemuan, Kaesang Siap Serahkan Posisi Ketum PSI ke Jokowi

Sudah Tiga Kali Pertemuan, Kaesang Siap Serahkan Posisi Ketum PSI ke Jokowi

Presiden Jokowi bersama Ketum PSI Kaesang Pangarep saat bertemu di Kota Medan-Istimewa-@kaesangp

JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Ketua Umum (Ketum) Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang menyatakan secara terbuka mempersilahkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menggantikan posisinya sebagai Ketua Umum PSI.

Ya, Kaesang mengaku rela memberikan jaket berwarna merah bertuliskan "Ketua Umum" kepada Jokowi jika ingin bergabung ke dalam partai PSI.

Hal tersebut disampaikan Kaesang untuk merespons pertanyaan wartawan mengenai kemungkinan Jokowi bergabung ke PSI apabila partai itu lolos batas ambang batas parlemen di Pemilu 2024.

BACA JUGA:Prabowo: Saya Tak Ragu, Prabowo-Gibran akan Lanjutkan Program Jokowi

BACA JUGA:Libur Panjang Isra Mikraj: Nyaris Satu Juta Kendaraan Tinggalkan Jabotabek, Arah Bandung dan Merak Padat

"Insya Allah, kalau mau nanti bisa pakai jaket ini (jaket PSI dengan identitas ketua umum), tapi tanpa nama saya dan saya berharap itu (Jokowi bergabung ke PSI)," kata Kaesang kepada wartawan di Sun Plaza, Kota Medan, Sumatera Utara, Rabu malam.

Ketika ditanya seputar arah dukungannya terhadap PSI menjelang pemungutan suara Pemilu 2024, Jokowi pun meresponnya dengan pernyataan yang positif.

"Sudah saya sampaikan, saya sejak dulu sudah senang sama yang namanya PSI," ujarnya.

BACA JUGA:Ahok Sebut Jokowi Tak Bisa Kerja, Luhut Langsung Beberkan Kesuksesan F1 PowerBoat

BACA JUGA: Poltracking Rilis Elektabilitas Prabowo-Gibran Raup 60,01% di Jawa Timur

Seperti diketahui, Jokowi telah tiga kali saling bertemu dengan PSI, yakni saat berakhir pekan di Yogyakarta, Sabtu (27/1), di Bandung, Jawa Barat pada Sabtu (3/2), dan malam ini di Medan, Sumatera Utara.

Sementara itu, berdasarkan yang diatur dalam Pasal 414 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, disebutkan bahwa partai politik peserta pemilu harus memenuhi ambang batas perolehan suara, 

Yakni paling sedikit empat persen dari jumlah suara sah secara nasional untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi anggota DPR.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: