Anomali Suara PSI Terungkap, KPU Banten: Yang Bisa Perbaikan Sirekap KPU Pusat

Anomali Suara PSI Terungkap, KPU Banten: Yang Bisa Perbaikan Sirekap KPU Pusat

KPU Provinsi Banten mengakui adanya perbedaan hasil formulir C dengan Sirekap pada suara PSI. Namun KPU Banten mengaku tak bisa memperbaiki kesalahan tersebut, melainkan kewenangan KPU Pusat-Foto: Gedung KPU Provinsi Banten-

Sementara, di TPS 04, perolehan suara partai 69 suara, pindai C hasil satu suara.

Kemudian, TPS 09 di mana perolehan suara partai 58 suara, namun pindai C hasil nol, TPS 10, perolehan suara partai 45 suara, pindai C hasil nol. Lalu, TPS 12 yang merolehan suara partai 58 suara, pindah C hasil nol.

Untuk Kabupaten Pandeglang, TPS 01 Desa Banjarmasin, Kecamatan Carita, Perolehan suara partai 41 suara, pindai C hasil nol, TPS 004, Desa Carita, Kecamatan Carita, perolehan suara partai 34 suara, pindai C hasil dua suara. TPS 11, Desa Sukanegara, Kecamatan Carita, perolehan suara partai 70 suara, pindah C hasil nol.

Di Kabupaten Serang, Desa Cilayang Guha, Kecamatan Cikeusal TPS 02, perolehan suara partai 22 suara,

Pindai C hasil nol, TPS 06, perolehan suara partai 46 suara, pindah C hasil 6 suara. TPS 07, perolehan suara partai 53 suara, pindai C hasil emlat suara dan TPS 10, perolehan suara partai 44 suara, pindai C hasil nol.

 

Terakhir, Kota Serang, TPS 12 Kelurahan Cipete, Kecamatan Curug, perolehan suara partai 63 suara, pindai C hasil nol serta TPS 01 Kelurahan Sukalaksana, Kecamatan Curug, perolehan suara partai 61 suara, Pindai C hasil dua suara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: