Polri Akan Bentuk Pasukan Siber di Setiap Polda, Simak 13 Jenis Kejahatan Siber Berikut Ini

Polri Akan Bentuk Pasukan Siber di Setiap Polda, Simak 13 Jenis Kejahatan Siber Berikut Ini

13 jenis kejahatan siber-Foto: Ilustrasi/Patroli Siber Bareskrim -

SIM Swap adalah jenis kejahatan siber di mana penjahat mencuri nomor telepon milik korban dengan mengganti kartu SIM korban yang sah dengan kartu SIM milik penjahat.

Setelah berhasil memasang kartu SIM tersebut, penjahat dapat mengakses akun online yang menggunakan verifikasi dua faktor (2FA) melalui nomor telepon korban.

Dengan mengambil alih nomor telepon korban, penjahat dapat mereset kata sandi dan mengakses akun korban, seperti akun media sosial, layanan perbankan, hingga dapat melakukan peretasan situs dan email.

SIM Swap sering kali membutuhkan banyak informasi pribadi yang dikumpulkan dari berbagai sumber, sehingga dapat menjadi upaya kejahatan siber yang rumit dan terorganisir.

9. Botnet

Botnet adalah jaringan perangkat komputer yang dibajak yang digunakan untuk melakukan berbagai penipuan dan serangan siber. Istilah “botnet” terbentuk dari kata “robot” dan “network”.

Botnet menggunakan perangkat orang lain (perangkat yang dibajak) untuk menipu orang lain atau menyebabkan gangguan, dan semuanya dilakukan secara ilegal.

10. Cyberstalking

Cyberstalking adalah salah satu kejahatan dunia maya yang dilakukan melalui media sosial, email, pesan teks, atau platform komunikasi online lainnya dengan tujuan mengintimidasi, menakut-nakuti, atau mempersekusi seseorang secara online.

Cyberstalking biasanya dilakukan oleh seseorang yang memiliki motif untuk merugikan, mengintimidasi, atau membahayakan korban.

Contoh perilaku cyberstalking antara lain mengirimkan pesan yang mengancam, memposting informasi pribadi korban, mengikuti dan memantau aktivitas korban di media sosial, atau bahkan melakukan serangan DDoS ke situs web atau akun korban.

11. Penipuan OTP

Kejahatan ini dijalankan dengan cara mengirimkan pesan palsu berupa permintaan OTP untuk verifikasi aplikasi atau website.

One Time-Password (OTP) merupakan rangkaian kode numerik dan digunakan sebagai password sekali pakai untuk proses verifikasi di aplikasi atau website.

Biasanya, OTP tersebut digunakan ketika melakukan transaksi keuangan atau jual-beli secara ilegal.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: