Nico Ingatkan Netralitas TNI/Polri dan ASN pada Pilkada
![Nico Ingatkan Netralitas TNI/Polri dan ASN pada Pilkada](https://radarpena.disway.id/upload/52c3c7359f34331ae933a82224a5ad7a.jpg)
Nico Ingatkan Netralitas TNI/Polri dan ASN pada Pilkada --
JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Anggota Komisi I DPR RI, Junico Siahaan, mengingatkan semua prajurit TNI netral pada pelaksanaan Pilkada serentak 27 November 2024. Dia meminta TNI menjaga muruah institusi dengan tidak terlibat dalam politik praktis.
"Netralitas aparat sangat penting untuk memastikan bahwa proses demokrasi berjalan jujur, adil serta transparan, tanpa ada penyalahgunaan wewenang dan kekuasaan. Sehingga publik percaya terhadap proses demokrasi kita," kata Junico, lewat keterangan tertulis, seperti dikutip Radarpena di Jakarta, pada Selasa 26 November 2024.
Nico Siahaan, sapaan akrabnya, mengingatkan aturan, prajurit TNI dilarang terlibat dalam politik praktis, tegas termaktub dalam pasal 39 UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.
“Meski TNI mendapat tugas membantu keamanan pelaksanaan Pilkada, prajurit harus bisa memastikan tidak cawe-cawe pada pesta demokrasi rakyat itu. Komitmen tersebut juga sudah ditegaskan Kementerian Pertahanan kepada kami,” jelas politisi Fraksi PDIP itu.
BACA JUGA:
- Besok Pencoblosan Pilkada Serentak, Ridwan Kamil Minta Doa dari Ulama
- Intip Berapa Gaji Petugas Pilkada 2024, Besaran Tunjangan sesuai Resiko Loh!
Berdasarkan aturan, aparat TNI dilarang memberi komentar, penilaian, mendiskusikan, pengarahan maupun yang berkaitan dengan kontestan Pemilu kepada keluarga atau masyarakat. Aparat juga dilarang berada di arena tempat penyelenggaraan pemilu berikut dengan menyimpan atau menempel atribut Pemilu di instansi dan peralatan milik TNI.
Bentuk keikutsertaan selanjutnya yang tidak boleh dilakukan aparat TNI adalah melaksanakan, menjadi peserta, dan tim kampanye peserta Pemilu. Aparat TNI pun dilarang melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan peserta atau tim kampanye tertentu.
Tak hanya TNI, personel Polri dan ASN juga dilarang terlibat dalam politik praktis, termasuk pada Pilkada. Untuk Polri, aturan itu tertuang dalam Pasal 28 ayat (1) UU No 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia yang menyatakan Polri bersikap netral dalam kehidupan politik dan tidak melibatkan diri pada kegiatan politik praktis.
Aparat TNI/Polri, ASN dan perangkat desa juga akan dikenakan sanksi berupa hukuman pidana selama satu tahun penjara dan denda sebesar Rp12 juta bila terbukti terlibat kampanye. Sanksi itu tertuang dalam Pasal 494 UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
BACA JUGA:
- Libur Pilkada Serentak, KAI Beri Diskon Tarif LRT
- Resmi! Pilkada Serentak di Seluruh Indonesia, 27 November 2024 Menjadi Hari Libur Nasional
Nico berpesan agar semua aparat negara dan aparat pemerintahan untuk menjalankan amanah dari UU. Jika aparat TNI/Polri dan ASN tidak bersikap netral, demokrasi Indonesia disebut akan tercoreng.
“Jika masyarakat melihat aparat negara tidak bersikap netral, kepercayaan mereka terhadap demokrasi akan berkurang. Apalagi seharusnya tugas aparat dan ASN itu melayani masyarakat dan menjaga keamanan, bukan terlibat dalam politik praktis,” sebut Nico.
Pesan terkait netralitas aparat ini menjadi penting mengingat banyaknya temuan pelanggaran pada Pilkada serentak 2024. Diketahui, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menerima sekitar 2.426 laporan dugaan pelanggaran di mana sejumlah di antaranya berkaitan dengan ketidaknetralan ASN dan kepala desa.
Sementara itu peneliti dari Perludem mengungkapkan, terdapat lebih dari 3.000 dugaan pelanggaran netralitas aparat negara dalam Pilkada 2024. Temuan ini mencakup berbagai bentuk penyalahgunaan kekuasaan dan intervensi politik oleh oknum aparat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: