Resmi! Pilkada Serentak di Seluruh Indonesia, 27 November 2024 Menjadi Hari Libur Nasional
Ilustrasi foto: pemilihan surat suara Pilkada 2024.--instagram.com
JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan bahwa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 serentak akan dilaksanakan pada Rabu, 27 November 2024.
Ketetapan tersebut diatur pada peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.
Sehubungan dengan itu, pemerintah juga telah menetapkan tanggal 27 November 2024, sebagai hari libur nasional. Keputusan ini bertujuan untuk memberi kesempatan seluas-luasnya kepada seluruh warga negara Indonesia agar dapat menunaikan hak pilih mereka dalam pemilihan tersebut.
Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 33 Tahun 2024 tentang hari pemungutan suara Pilkada 2024 sebagai hari libur nasional. Keppres ini sudah diteken Presiden Prabowo Subianto pada 21 November 2024.
"Maka resmi hari Rabu nanti adalah hari libur nasional dalam rangka pemungutan suara Pilkada," ujar Tito di kantor Kemenko PMK, Jakarta, pada Jumat, 22 November 2024.
BACA JUGA:
- Tragis! Diduga Rem Blong, Truk Tronton Tabrak Sejumlah Kendaraan di Slipi, 1 Orang Tewas
- Miris! Karyawan di Bali Curi Uang Rp210 Juta Perusahaan Demi Gaya Hidup Hedon hingga Bayari Cicilan Pacar
- Heboh! Ratusan Burung Pipit Mati Massal di Bandara Ngurah Rai Bali, Ini Penyebabnya
Tito menjelaskan hari libur nasional untuk pencoblosan Pilkada ini ditetapkan supaya menjamin hak pilih masyarakat dalam Pilkada 2024. Terlebih, KPU sudah menetapkan PKPU Pilkada serentak ini dilaksanakan pada 27 November.
"Dan itu hari Rabu, bukan hari libur. Maka konsekuensinya diliburkan," katanya.
Pilkada serentak 2024 akan digelar di 545 daerah di waktu yang sama. Jumlah itu terdiri dari 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota.
Keputusan ini bertujuan untuk memberi kesempatan seluas-luasnya kepada seluruh warga negara Indonesia agar dapat menunaikan hak pilih mereka dalam pemilihan tersebut.
Jika pada tanggal pemungutan suara pekerja/buruh terjadwal bekerja, pengusaha diharuskan untuk mengatur waktu kerja agar pekerja/buruh tetap dapat melaksanakan hak pilihnya.
Merujuk pada keputusan tersebut, masyarakat akan menikmati tanggal 27 November 2024 sebagai hari libur nasional dalam rangka pelaksanaan Pilkada 2024.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: