Intip Berapa Gaji Petugas Pilkada 2024, Besaran Tunjangan sesuai Resiko Loh!

Intip Berapa Gaji Petugas Pilkada 2024, Besaran Tunjangan sesuai Resiko Loh!

Gaji dan tunjangan petugas PILKADA 2024--

Radarpena.co.id, Jakarta - Pilkada Serentak 2024 akan diselenggarakan pada Rabu 27 November mendatang. Gaji petugas Pilkada yang bertugas esok hari lantas bikin penasaran.

Petugas pilkada meliputi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), dan Panitia Pendaftaran Pemilih (Pantarlih).

Gaji petugas Pilkada diatur dalam Surat Kemenkeu Nomor S-647/MK.02/2022 tanggal 5 Agustus 2022 tentang Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) untuk Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan Pemilihan.

 

Berikut rincian gaji petugas dan pengawas Pilkada Serentak 2024

1. Gaji PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan)

Ketua : Rp2,5 juta

Anggota : Rp2,2 juta

Sekretaris : Rp1,85 juta

Pelaksana : Rp1,3 juta

BACA JUGA:Libur Pilkada Serentak, KAI Beri Diskon Tarif LRT

2. PPS (Panitia Pemungutan Suara)

Ketua : Rp1,5 juta

Anggota : Rp1,3 juta

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: