Simak Penjelasan Buya Yahya, Siapa yang Wajib Melunasi Tanggungan Hutang Saat Meninggal?

Simak Penjelasan Buya Yahya, Siapa yang Wajib Melunasi Tanggungan Hutang Saat Meninggal?

Siapa yang diwajibkan melunasi hutang yang ditinggalkan oleh almarhum?--Foto : tangkapan layar YouTube @buyayahyaofficial

Maka jika seorang meninggal dalam keadaan berhutang, wajib bagi mereka melunasi dengan harta yang ditinggalkan yang mereka punya.

BACA JUGA:

Dengan harta peninggalan tersebut adalah untuk membersihkan harta yang masih kotor dan terbebani dengan harta yang lainnya. Diharapak almarhum bisa tenang di dalam kuburnya dan tidak memikirkan tanggungan yang membebaninya.

Buya Yahya menegaskan bahwa kewajiban dalam membayar hutang dari harta peninggalan yang dimiliki oleh orang yang meninggal, untuk mengeluarkannya sebagai jaminan pelunas hutang.

Buya Yahya juga berpesan jangan pernah membagikan harta warisan sebelum semua hutang terlunasi.

"Sehingga warisan tidak diperbolehkan dibagi terkecuali jika utang yang dimiliki dibayar terlebih dahulu" terang Buya Yahya.

Apabila membagi warisan sebelum hutang almarhum dilunasi, maka orang yang meninggal tersebut akan terbebani oleh hutang semasa hidupnya dan akan menjadi tanggungan selama di akhirat.

BACA JUGA:

"Ini adalah ahli waris yang jahat, segera membagi warisan tapi hutangnya masih menumpuk, naudzubillahimdalik, ini menjadi ahli waris yang masuk neraka," lanjut Buya Yahya.

Orang semaca ini, menurut Bya Yahya sebaiknya tidak ada, tidak memiliki jiwa kemanusaiaan yang baik, malah memikirkan kepentingan duniawi pribadinya saja.

Jangan sampai Anda terjerumus menjadi orang semacam itu, tetap berserah diri kepada Allah atas apa yang kita punya, sampaikan amat yang wajib kalian lakukan oleh almarhum, agar mereka tetap tenang dialam akhirat. 

Buya Yahya menyampaikan beberapa hal yang harus terpenuhi sebelum harta warisan dibagikan. Hutang kepada Allah, Nazar, Hutang kepada manusia, membayar zakat jika sudah wajib zakat.

Oleh karena itu, jika seseorang memiliki tanggungan hutang, maka segera lunasi dengan harta berharga yang mereka punya agar semua yang mereka berikan akan bermanfaat.

Buya Yahya mengingatkan, ahli waris tidak wajib melunasi tanggungan hutang almarhum. Namun, ketika ahli waris mendapatkan harta warisan, maka wajib melunasi dengan harta tersebut sebelum mebagi jatah warisnya.

"Peliharalah jenazah, diantaranya akan mendapatkan hutang dari harta yang dapat meniggalkan dunia sebelum adanya warisan," kata Buya Yahya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: