Muslim Wajib Tahu! Inilah Pengertian Makruh dalam Islam, Jenis dan Contohnya
Pengertian makruh, jenis, dan bedanya dengan mubah-ilustrasi-
JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Dalam ajaran Islam, hukum syariat mencakup berbagai kategori yang bertujuan mengatur kehidupan manusia.
Salah satu di antaranya adalah makruh, yaitu tindakan yang sebaiknya dihindari meskipun tidak berdosa jika dilakukan.
Namun, banyak yang masih bingung membedakan makruh dengan hukum lainnya, terutama mubah.
Artikel ini akan mengupas pengertian makruh, jenis-jenisnya, contoh perbuatan yang tergolong makruh, serta perbedaan antara makruh dan mubah.
Pengertian Makruh
Menurut buku Risalah Ushul Fiqh karya Dr. H. Zamakhsyari bin Hasballah Thaib, Lc., MA, secara bahasa, makruh berarti "sesuatu yang dibenci" (mubghadh).
Secara istilah, makruh adalah sesuatu yang dilarang oleh syariat, tetapi larangan ini tidak bersifat tegas seperti hukum haram.
Makruh adalah hal yang dianjurkan oleh syariat untuk ditinggalkan. Orang yang menghindari makruh akan mendapat pahala, tetapi pelakunya tidak dianggap berdosa.
BACA JUGA:
- Pengertian Taubat, Macam-macam, dan Syaratnya agar Diterima Allah
- Surah Yasin: Jantung Al-Quran dan Rahasia untuk Menggapai Hajat
Dalam pandangan jumhur ulama, larangan makruh bersifat tidak pasti karena tidak ada dalil yang menetapkan hukum haram.
Jenis-jenis Makruh dan Contohnya
Makruh terbagi menjadi dua kategori: makruh tahrim dan makruh tanzih. Berikut penjelasan masing-masing:
1. Makruh Tahrim
Makruh tahrim adalah makruh yang larangannya bersumber dari dalil yang bersifat tidak pasti (zhanni). Jenis ini mendekati hukum haram, meskipun tidak ada dosa bagi pelakunya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: