Pinjam Uang di Bank, Awas Riba Itu kata Ulama Indonesia Buya Yahya

Pinjam Uang di Bank, Awas Riba Itu kata Ulama Indonesia Buya Yahya

9 Golongan yang Tak Wajib Puasa Ramadan-ilustrasi-Berbagai Sumber

JAKARTA,RADARPENA.CO.ID - Prof. KH. Yahya Zainul Ma'arif, Lc, M.A, Ph.D atau akrab disapa Buya Yahya berpendapat menarik soal meminjam uang di Bank.

Dikutip dari laman Youtube dengan judul meminjam uang ke Bank konvensional, haramkah untuk anak. 

Buya Yahya menjawab sebuah pertanyaan dari seorang jamaah wanita.

Jamaah tersebut bertanya ke buya Yahya, suaminya seorang PNS dan meminjam ke bank untuk  membeli sebidang tanah.

Pinjaman tersebut dipotong dari gajinya selama 15 tahun, sang ibu juga memiliki toko dan berjualan. Hasil jualan tersebut digunakan untuk  menafkahi anak yang masih mondok di Pesantren. 

BACA JUGA:Kapan Puasa Ramadhan 2024 Dimulai? Cek Jadwal Sidang Isbat dan Link Live Streaming Ini

BACA JUGA:Menu Sahur Anti Ribet saat Puasa Pertama Ramadhan 2024, Yuk Intip Resep dan Cara Membuatnya!

 

Buya Yahya menjelaskan untuk  hasil toko atau jualan, selama yang dijual itu halal dan benar maka tidak ada masalah, nafkah untuk  anak adalah halal.

Nabi sendiri berdagang atau melakukan niaga untuk  mencukupi kebutuhan.

Tetapi adapun masalah beli tanah, suami menggadaikan gajinya atau meminjam dari yang riba itu, itu kan dosa harus segera ditobati.

Baru dari situ nanti akan muncul keharoman-keharoman yang berpanjangan. Seharus tidak harus memaksakan semacam itu (pinjam bank buat beli tanah, red).

Ini dosa, ini ada orang yang memaksakan diri seperti itu, hanya mungkin dibisik kan bagus prospektif.

Ini nanti masa depannya bagus, dia rela dengan membeli dengan meminjamkan uang ditempat semacam itu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: