Kena Denda Rp5,6 Triliun, Sang Konglomerat Jual Sepatu Emasnya
Sepasang Sepatu Emas yang dijual oleh DOnald Trump di Sneaker Con--
Pada Jumat, 16 Februari 2024, Hakim Arthur Engoron di Pengadilan New York menyatakan bahwa Donald Trump bersalah karena secara curang melebih-lebihkan kekayaan bersihnya untuk menipu pemberi pinjaman.
Ia juga melarang Trump untuk menduduki jabatan di perusahaan mana pun di New York selama tiga tahun.
Engoron membatalkan keputusan sebelumnya pada September yang memerintahkan "pembubaran" perusahaan-perusahaan yang mengendalikan pilar-pilar kerajaan real estate Trump dan mengatakan pada Jumat bahwa hal itu tidak lagi diperlukan karena dia menunjuk seorang pengawas independen dan direktur kepatuhan untuk mengawasi bisnis Trump.
Engoron juga melarang Trump dan perusahaan-perusahaannya yang disebutkan dalam gugatan tersebut untuk mengajukan pinjaman dari lembaga keuangan mana pun yang didirikan di New York selama tiga tahun.
Hal tersebut dikenakan guna membatasi kemampuan Trump memperoleh kredit dari bank-bank besar AS.
Engoron dalam putusannya menuliskan, Trump dan terdakwa lainnya dalam kasus ini tidak mampu mengakui kesalahan mereka.
"Kurangnya penyesalan dan rasa bersalah mereka berada pada batas patologis," sebut Engoron, seperti dilansir Reuters, Sabtu, 17 Februari 2024.
Pihak-pihak yang Terseret Kasus Hukum Trump
Mantan Direktur Keuangan Trump Organization Allen Weisselberg diperintahkan membayar 1 juta US Dolar dan dilarang seumur hidup mengelola keuangan perusahaan mana pun di New York.
Denda yang dibayarkan oleh seluruh terdakwa berjumlah lebih dari US 450 juta dolar, termasuk bunga.
Dua putra Trump, Donald Trump Jr. dan Eric Trump, juga menjadi terdakwa dalam kasus ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: