Dugaan Pemotongan Uang ASN, Bupati Sidoarjo Diperiksa KPK
KPK sedang mendalami 2 kasus terkait PT Telkom -Foto : Dok/KPK -
JAKARTA, RADARPENA.CO.ID- Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor diperiksa penyidik KPK sebagai saksi dalam kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang ASN.
KPK menduga ia menerima setoran uang dari tersangka Siska Wati, Kasubag Umum dan Kepegawaian Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo.
Pantauan di lokasi, Ahmad tiba digedung KPK pada pukul 07.52 WIB menggunakan pakaian tertutup.
BACA JUGA:Perkuat Ekosistem Kendaraan Listrik di Indonesia, Bank Mandiri Teken MoU dengan BYD
"Ahmad Muhdlor Ali (Bupati Sidoarjo), yang bersangkutan saat ini telah hadir dan segera dilakukan pemeriksaan oleh Tim Penyidik" kata plt jubir KPK Ali Fikri, Jumat 16 Februari 2024.
Diduga kuat, ia akan didalami soal penerimaan uang yang di setorkan tersangka Siska. Pendalaman tersebut penting dilakukan dalam penyidikan ini.
Pimpinan KPK Nurul Ghufron menjelaskan bahwa hasil dari pemotongan uang ASN tersebut didiuga digunakan untuk kepala BPPD dan Bupati Sidoarjo.
"Pemotongan dan penerimaan dari dana insentif dimaksud diantaranya untuk kebutuhan Kepala BPPD dan Bupati Sidoarjo," kata Ghufron digedung Merah Putih KPK, Senin 29 Januari 2024.
Selain Ahmad, penyidik juga memanggil saksi lainnya. Mereka, Surendro Nurbawono (ASN Pemda Sidoarjo), Imam Purwanto dan Robbin Alan Nuhgoho (Swasta).
BACA JUGA:Prabowo Menang Quick Count, Peluang Mbak Titiek Jadi Ibu Negara Terbuka Lebar
Penyidik KPK melakukan pemanggilan pemeriksaan terhadap Bupati dan Sidoarjo, Ahmad Muhdlor, Jumat 16 Februari 2024.
Ahmad Muhdlor akan diperiksa terkait dugaan pemotongan dan penerimaan uang di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
"KPK menunggu komitmen dari Bupati Sidoarjo tersebut untuk dapat hadir sebagaimana surat yang sudah dikirimkan kepada tim penyidik KPK," kata plt jubir KPK Ali Fikri digedung ACLC KPK, Kamis 15 Februari 2024.
BACA JUGA:PDIP Akan Tentukan Arah Partai Usai Pengumuman Rekapitulasi KPU
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: