DPRD Kota Bandung Fokus Bahas Raperda Pembentukan BPBD dan Pengelolaan Cagar Budaya

Ketua Pansus 4 DPRD Kota Bandung Maya Himawati--DPRD Kota Bandung
BANDUNG, RADARPENA.CO.ID - Rancangan Peraturan daerah (Raperda) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah tengah dibahas oleh Pansus 4 DPRD Kota Bandung.
Pansus 4 membahas dua raperda yakni Raperda Pengelolaan Cagar Budaya dan Raperda tentang Perubahan Kedua Atas Perda Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Hal ini dikatakan Ketua Pansus 4 DPRD Kota Bandung Maya Himawati.
"Pansus 4 membahas Raperda tentang Perubahan Kedua Atas Perda Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, karena dikejar waktu. Kita konsentrasi dulu membahas Raperda ini," ujarnya.
Menurut Maya, Raperda sebagai dasar regulasi bagi Kota Bandung membentuk Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dan penambahan nama pada Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Kota Bandung.
BACA JUGA:DPRD Kota Bandung Bentuk Pansus 5, Bahas Perda Soal Perlindungan dan Pemberdayaan Perempuan
"Pembentukan BPBD sangat penting, karena Kota Bandung belum memilikinya. Padahal keberadaannya sangat penting. Apalagi ada sesar Lembang rawan bencana, " ujarnya.
Keberadaan BPBD memudahkan mendapat bantuan dari pemerintah pusat.
Dikatakannya, posisi Kota Bandung cukup rawan, dilintasi sesar Lembang sehingga berpotensi munculnya bencana. Bila ditangani Dinas Kebakaran dan Penanggulangan Bencana (Diskar PB) cukup berat, diperlukan badan khusus.
"Kalau penanggulangan bencana hanya ditangani bidang di Diskar PB cukup berat, tidak bisa ditawar lagi harus dibentuk tersendiri selevel dinas," ujarnya.
Pembentukan BPBD ini pun, kata Maya, untuk mempermudah bantuan dari pusat. "Pernah ada bantuan dari pusat tidak bisa turun karena harus langsung BPBD ungkapnya.
BACA JUGA:Anggota DPRD Kota Bandung Aries Supriyatna Desak Terbitkan Perwal Penyelenggaraan Keolahragaan
Pansus 4 pun sudah konsultasi dengan Badan Penanggulangan Bencana Nasional dan juga ke Pemprov Jabar untuk melengkapi Raperda.
Pembentukan BPBD harus menyiapkan kantor lengkap dengan SDM.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: